Gubernur DKI Jakarta akan Ditunjuk Langsung Presiden

Gubernur DKI Jakarta akan Ditunjuk Langsung (Ist)

Jakarta, Wongkito.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginisiasi pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), untuk mengatur status Jakarta pasca tidak lagi menjadi Ibu Kota. 

Seperti diketahui, DKI Jakarta bakal melepas statusnya sebagai Ibu Kota bila nantinya status tersebut dipindahkan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan. Selasa 5 Desember 2023. 

DPR telah melakukan pembahasan dan menetapkan RUU DKJ sebagai inisiatifnya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Terdapat beberapa aturan baru terkait Jakarta yang salah satunya gubernur dan wakil gubernur DKJ Jakarta bakal dipilih langsung oleh Presiden.

Kententuan itu tercantum dalam Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ yang berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Masa jabatan gubernur tersebut sama seperti lainnya selama lima tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu periode setelahnya. Selanjutnya ketentuan lebih lengkap soal gubernur beserta wakilnya bakal diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Tidak hanya gubernur beserta wakilnya saja yang dipilih oleh Presiden. Nantinya walikota dan bupati di kota yang berada dalam naungan DKJ juga bakal dipilih oleh gubernur. Hal ini tertuang dalam Pasal 13 Ayat (3) RUU DKJ yang berbunyi Wali Kota/Bupati sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.

Baca juga

Berbagai Respon Gubernur Dipilih Presiden

Keberadaan pasal yang menyatakan gubernur DKJ Jakarta dipilih oleh presiden menimbulkan respon berbagai pihak. Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi enggan menanggapi keberadaan pasal tersebut. Keberadaan RUU DKJ menurutnya tidak akan mengubah hal-hal baik yang telah ada di Jakarta

Selain itu, Heru menjelaskan bahwa Jakarta akan tetap mampu mempertahankan perekonomiannya. 

“Saya rasa tetap bisa menarik investasi dan pertumbuhan ekonominya,” kata Heru, Selasa 5 Desember 2023. 

Dirinya menjamin Jakarta bakal tetap baik-baik saja meskipun nanti melepas statusnya sebagai Ibu Kota.

Kemudian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan aturan tersebut. Mahfud mengatakan jika DPR dan pemerintah telah lama memperdebatkan masalah tersebut dan kemudian terdapat kesimpulan jika Jakarta dianggap daerah khusus dengan pengelolaan yang khusus juga.

Penjelasan Baleg DPR

Terkait norma dalam aturan tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi memberikan penjelasan mengapa gubernur dan wakilnya diangkat/diberhentikan presiden dengan pertimbangan dari DPRD. Dirinya mengatakan hal itu sebagai salah satu kekhususan yang salah satunya sistem pemerintahan yang dimiliki oleh DKJ Jakarta nantinya.

Achmad Baidowi memaparkan jika norma yang mengatakan gubernur dan wakilnya diangkat/diberhentikan presiden dengan pertimbangan dari DPRD tersebut memberikan jembatan antara keinginan politik dan ketentuan konstisusi. Dirinya menyebut proses demokrasi terletak pada usulan DPRD kepada Presiden soal gubernur yang bakal dipilih.

“Tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung,” paparnya, Selasa. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 06 Dec 2023 

Editor: admin

Related Stories