HAKI Melindungi Hak Perlindungan Varietas Tanaman

HAKI Melindungi Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Ist)

JAKARTA, WONGKITO.CO - Undang-undang nomor 29 tahun 2000 mengatur tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT). Dimana UU ini Pemulian Tanaman dalam kegiatan penelitian, pengujian dan pengembangan varietas baru.

Kegiatan itu sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan. Hak Perlindungan Varietas Tanaman merupakan bagian dari HAKI termasuk regulasi yang masih relatif baru dan “sui generis” dari paten. Minggu, 30 juli 2023.

Tanaman yang mengandung unsur Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS) akan mendapatkan perlindungan hukum dari ketentuan ini seperti dikutip dari Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum tentang Perlindungan Varietas Tanaman Lokal Dalam Hukum Nasional dan Internasional. 

Seorang pemulia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap varietas tanaman yang dikembangkannya. Pasal 1 Ayat (1) UU PVT mendefinisikan Perlindungan Varietas Tanaman sebagai perlindungan khusus yang diberikan negara. Pelaksanaannya dilakukan Kantor Perlindungan Varietas Tanaman.

Baca juga

Seorang pemulia tanaman berhak untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. 

Hak tersebut diberikan oleh negara guna melindungi varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia seperti diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UU PVT. Lebih lanjut, pemulia berhak atas hak ekonomi dan hak moral dari varietas yang dihasilkannya. Berdasarkan Pasal 8 UU PVT secara ekonomi pemulia berhak memperoleh imbalan yang layak. 

Adapun secara moral, pemulia yang menghasilkan varietas Baru, Unik, Seragam, Stabil berhak dicantumkan namanya dalam sertifikat pemberian hak PVT. Perlindungan PVT memiliki jangka waktu tertentu seperti diatur dalam Pasal 4 Ayat (1). 

Jangka waktu tersebut meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Tanaman tahunan merupakan jenis pepohonan dan tanaman lainnya yang baru dapat memberikan hasil lebih dari satu tahun sedangkan di luar itu tergolong dalam tanaman semusim.

Guna mendapat hak dan perlindungan, pemulia tanaman dapat mendaftarkan varietas hasilnya yang mengandung nilai BUSS ke Pusat PVT Kementerian Pertanian. Selain itu, pemilik hak PVT dapat mengalihkan varietasnya dengan melalui pewarisan, hibah, wasiat perjanjian dalam bentuk akta notaris.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 30 Jul 2023 

Editor: admin
Bagikan

Related Stories