Ekonomi dan UMKM
Harga BBM Disesuaikan, Pertamina Cukup Responsif Terhadap Pergerakan Harga Minyak Dunia
PALEMBANG, WongKito.co, - PT Pertamina Patra, Subholding Commercial & Trading Pertamina, terus berkomitmen melakukan evaluasi harga jual produk-produk BBM Non Subsidi atau Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) secara berkala. Pada periode 1 November 2023, Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series dan Dex Series.
Terkait hal ini, Akademisi Universitas Sriwijaya sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Wilayah Sumsel, Dr. M. Husni Thamrin, M.Si memberikan apresiasi terhadap turunnya harga BBM Non PSO, dengan hal ini memperlihatkan Pertamina cukup responsif terutama seiring dengan pergerakan harga minyak di pasar dunia yang turun.
“Penurunan harga BBM tersebut sudah sepatutnya diapresiasi karena merujuk pergerakan harga minyak dipasar dunia, mengedukasi masyarakat, serta poin penting dalam rangka menjaga stabilitas inflasi, harmoni sosial dan stabilitas politik disaat memasuki tahun politik,” ujarnya
Baca juga:
- Industri Manufaktur Masih Mengalami Tekanan
- Pendapatan Entitas Erajaya (ERAL) pada Kuartal III-2023 Tembus Rp2,7 Triliun
- Oktober 2023, Inflasi Provinsi Sumsel Tetap Terkendali
Thamrin juga menambahkan imperatif pasar ini diharapkan dapat membuah Pertamina menjadi makin sehat sebagai sebuah korporasi dan berdampak pada peningkatan daya saing, fluktuasi harga minyak di pasar dunia dan juga nilai tukar akan dapat direspon secara cepat tanpa membebani perusahaan. Selain itu, untuk alasan politik penurunan harga ini diharapkan dapat menjadi penyumbang terhadap stabilitas politik yang kondusif baik dibidang ekonomi dan sosial. Sehingga nilai inflasi tetap terkendali dan pertumbuhan ekonomi tetap harmoni dan terpelihara.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan harga baru per 1 November 2023 ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.
Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar. Pertamina melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.
“Harga BBM non subsidi Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya minyak mentah, publikasi MOPS dan Kurs, agar Pertamina tetap dapat menjamin penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air,” jelas Nikho.
Nikho menambahkan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan penugasan pendistribusian BBM hingga ke pelosok negeri, pihaknya berkomitmen penuh untuk menyediakan dan menyalurkan BBM berdasarkan prinsip Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen menyediakan pasokan produk BBM berkualitas diseluruh wilayah Indonesia. Tidak hanya di kota-kota besar namun ke seluruh pelosok negeri, dengan harga yang kompetitif,” tambahnya. (Sus)