Hari Ini, Pelanggar Protokol Kesehatan Langsung Disidang

Sekda Palembang Ratu Dewa

PALEMBANG, WongKito.co - Mulai hari ini, Kamis (17/9) pelanggar protokol kesehatan yang tidak pakai masker dan tidak menjaga jarak minimal 1 meter akan langsung disidang yustisi dan sanksi ditetapkan majelis.

Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengharapkan tidak ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan karena menjaga diri dari paparan corona virus disease 19 atau COVID-19 adalah tanggung jawab bersama.

"Jangan karena sanksi lalu, masyarakat menggunakan masker tetapi gunakanlah masker dengan kesadaran penuh untuk memutus rantai penularan COVID-19," kata dia, Kamis (17/9).

Dia menjelaskan, sanksi akan diterapkan secara [proporsional sesuai dengan keputusan sidang yustisi.

Namun, sanksi terberat tentunya diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 ribu bagi pelanggar, ujarnya.

Dewa menugungkapkan, petugas gabungan akan secara rutin melakukan patroli tidak hanya di kawasan pusat keramaian tetapi juga permukiman.

Pelanggar akan segera dibawa petugas ke lokasi sidang di pelataran Monpera Palembang, ungkap dia.

Sebelumnya, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan pihaknya memantau secara rutin penerapan protokol kesehatan di pasar-pasar tradisional.

"Sejauh ini, mayoritas pasar sudah memiliki tempat cuci tangan dan pedagang serta pembeli menggunakan masker," kata dia.(ert)

 

Bagikan

Related Stories