Advertorial
Herman Deru Harapkan Kepala Daerah Daftarkan Semua Kekayaan Intelektual
PALEMBANG, WongKito.co - Gubernur Sumsel H Herman Deru mengungkapkan pentingnya kekayaan intelektual asli daerah untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual sehingga kepercayaan konsumen akan produk jauh lebih meningkat dan yang tidak kalah penting lagi untuk menghindari klaim pihak lain.
"Setelah disimak semakin paham begitu bernilainya setiap kekayaan intelektual tersebut," kata Herman Deru pada agenda Mobile Intelectual Property Clinic yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumsel di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (23/5/2023).
Ia menegaskan, persoalannya harus di pahami agar semua potensi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah untuk didaftarkan terutama yang bersifat komunal, seperti tari-tarian, makanan dan produk tekstil.
"Produk atau karya akan memiliki nilai lebih jika di daftarkan. Berbeda dengan yang tidak di daftarkan," tegas Herman Deru.
Herman Deru mengapresiasi kabupaten/kota dan masyarakat Sumsel yang sudah mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.
Pj. Bupati Kabupaten Muba, H Apriadi mengatakan dirinya sangat bangga motif gambo Muba telah mendapatkan hak paten dari Kemenkumham.
"Hari ini juga ada fashion show dengan menampilkan kain jumputan gambo. Kenapa kami menampilkan jumputan gambo karena sudah mendapatkan hak paten dari Kemenkumham," ujarnya.
Kakanwil Provinsi Sumsel, Ilham Djaya mengatakan event nasional mobile intellectual property clinic ini mengambil tema perempuan indonesia kreatif dan inovatif ekonomi tangguh.
"Empat bulan yang lalu kami melihat di Muba itu pembuat produk berkualitas tersebut adalah perempuan," ungkapnya.
Dia menyebutkan kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 23-26 Mei 2023 untuk mendorong UMKM yang ada di Kementerian, lembaga dan pemerintah kabupaten/kota untuk mendorong kekayaan intellectual property clinic.
"Melalui kegiatan ini kita akan mendorong ekonomi kreatif sehingga pendataan intelektual bukan saja dari sisi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) tetapi perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual di Sumsel," ungkapnya.(*)