Hindari Jebakan Investasi Bodong, OJK Ungkap 6 Cirinya

Ilustrasi terdakwa investasi bodong (ist)

JAKARTA - Berinvestasi di pasar modal maupun produk lainnya sudah menjadi lazim bagi mereka yang punya kesempatan untuk peningkatkan hartanya karena adanya modal atau dana yang bisa dialokasikan. Namun, banyak masyarakat yang terlalu terburu-buru sehingga kerap terjerumus ke dalam instrumen investasi bodong yang menelan kerugian besar.

Satgas Waspada Investasi OJK mencatat tidak kurang dari Rp16,7 triliun dana yang diinvestasikan oleh masyarakat sejak tahun 2018 ternyata masuk dalam investasi ilegal atau bodong.

Karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bosan mengingatkan agar masyarakat teliti sebelum terjun ke instrumen investasi. Melalui akun instagram @ojkindonesia yang telah terverifikasi, OJK menyampaikan trik penipuan investasi yang paling sering dilakukan oleh penipu.

Baca Juga:

Menurut OJK, ada 6 ciri-ciri investasi bodong atau ilegal, sebagai berikut:

1. Uang investasi disetor ke penipu,
2. Menjanjikan cepat kaya menjanjikan untung pasti tinggi dan cepat,
3. Mencatat logo lembaga pemerintah atau logo instansi resmi,
4. Menjanjikan tidak ada risiko,
5. Menampilkan kemewahan,
6. Mencatut figur ternama tokoh agama atau tokoh masyarakat.

Untuk itu, bagi Anda yang hendak memutar uang pada instrumen investasi, kenali ciri-ciri investasi bodong dan tetap perlu selalu memperhatikan legalitas produk yang akan diinvestasikan.

"Untuk mengecek legalitas produk dan lembaga jasa keuangan yang berizin OJK cek ke kontak OJK 157 melalui telepon 157 atau chat WhatsApp 0811 5715 7157," imbau OJK dalam akun Instagram resminya, dikutip Sabtu, 13 Agustus 2022.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Yosi Winosa pada 13 Aug 2022 

Bagikan

Related Stories