CekFakta
Hoaks: MK putuskan Anies dan Ganjar tidak boleh calonkan diri jadi Presiden
Sebuah video beredar di platform media social, TikTok dengan narasi "MK putuskan Anies dan Ganjar tidak boleh calonkan diri jadi Presiden"
Hasil Cek Fakta
Sebuah akun Tiktok dengan nama pengguna “igustirhanawijaya” mengunggah video dengan narasi MK putuskan Anies dan Ganjar tidak boleh calonkan diri jadi presiden.
Setelah melakukan penelusuran, faktanya video tersebut merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Baca Juga:
- Simak Sejarah, Penyebab, dan Dampa 5 Krisis Ekonomi Dunia
- Ketua YLBH APIK Sumsel: Kecewa Berat Dosen Unsri Pelaku KS dapat Potongan Tahanan
- Tahun Buku 2023, Jasa Marga (JSMR) Kucurkan Dividen Rp274,8 Miliar
Jadi tidak ada keputusan hakim yang melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri kembali sebagai presiden di kemudian hari.
Berdasarkan penjelasan di atas klaim tentang MK putuskan Anies dan Ganjar tidak boleh calonkan diri jadi presiden adalah keliru dan masuk kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Yudho Ardi, informasi tersebutu yang menyesatkan, faktanya video tersebut merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, tidak ada keputusan hakim yang melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri kembali sebagai presiden dikemudian hari.(cekfakta.com)
Rujukan
https://www.antaranews.com/berita/4081959/hoaks-mk-putuskan-anies-dan-ganjar-tidak-boleh-calonkan-diri-jadi-presiden
https://www.youtube.com/watch?v=3wuS-iDdUbM