CekFakta
Hoaks: Pegawai Koperasi Desa Merah Putih Digaji 8 Juta, Berikut Hasil Cek Faktanya
Disclaimer: konten ini direpublikasi dari situs cekfakta.com dan merupakan tugas dari anggota koalisi cek fakta untuk menyebarluaskan.
Beredar lowongan pekerjaan sebagai pegawai koperasi desa merah putih dengan gaji hiingga Rp 8 juta. Jangan keburu daftar, yuk cek faktanya dulu.
Narasi itu salah satunya diunggah akun Facebook bernama Disnakerja 2025, 19 Mei 2025. Dalam unggahannya, lowongan tersebut menawarkan gaji Rp 5 juta hingga Rp 8 juta.
”INFORMASI TERBARU❗
LOWONGAN KERJA PEGAWAI KOPERASI DESA MERAH PUTIH 2025 TELAH RESMI DIBUKA❗️
TERBUKA UNTUK:
Untuk Lulusan SMA/D3/S1/ S2 Sederajat
Fresh graduate maupun yang sudah berpengalaman.
Sesuai Domisli / Daerah Masing Masing.
Gaji 5jt - 8jt,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Pemilik akun itu juga menginformasikan cara pendaftarannya dengan mengeklik link berikut: https://daftarsekaranggratis.ylijili.com/.
Unggahan itu juga menyebut, pendaftaran gratis alias tidak dipungut biaya dan dilakukan melalui platform Telegram.
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Murianews.com mencoba mengeklik link yang disertakan dalam unggahan tersebut. Hasilnya, link tersebut tidak mengarah ke situs resmi pemerintahan maupun lembaga terkait.
Pengunjung diminta untuk mengisi nama lengkap sesuai KTP dan juga nomor handphone yang terhubung dengan platform Telegram.
Tim Cek Fakta Murianews.com juga mencoba menelusir link tersebut menggunakan urlvoid.com.
Tool ini menggunakan database blocklist dan layanan reputasi situs web online untuk mengecek link yang tidak aman. Hasilnya, link tersebut baru dibuat pada 2 Mei 2025.
Link itu pun patut dicurigai sebagai upaya phishing atau penipuan online.
Melansir dari RRI, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan kabar pengurus atau pegawai Koperasi Desa Merah Putih digaji hingga Rp 8 juta merupakan hoaks.
Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati menjelaskan gaji pengurus koperasi tidak ditetapkan secara baku oleh pemerintah.
Besaran gaji akan ditentukan melalui kesepakatan bersama dalam rapat anggota koperasi, sesuai dengan prinsip demokrasi koperasi.
Kementerian Koperasi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi semacam itu dan selalu memverifikasi melalui sumber resmi.
Dalam struktur organisasi Koperasi Merah Putih, pengurus dikategorikan sebagai pekerja dan koperasi sebagai pemberi kerja. Oleh karena itu, pengurus berhak atas upah yang layak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan nasional.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, narasi yang menyebutkan Pengurus atau Pegawai Koperasi Desa Merah Putih digaji Rp 8 juta merupakan disinformasi berjenis fabricated content alias hoaks.