CekFakta
Hoaks: Pelaku Judi Online akan Dapat Bansos, Simak Penjelasan Menko PMK
Beredar di media social narasi sebagai berikut "Tetap semangat penjudi online karena kalian akan diberikan bansos"
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah klaim bahwa penjudi online akan diberikan bansos beredar di sosial media.
Namun setelah dilakukan penelusuran klaim tersebut tidak benar.
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pernyataannya tentang ‘penerima bantuan sosial (bansos) dari korban judi online’ sering disalahartikan. Ia menegaskan bahwa bukan pelaku judi online yang menerima bansos, tetapi keluarga mereka yang menjadi korban.
Muhadjir mengacu pada Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang menyatakan bahwa pelaku judi online adalah pelanggar hukum. Ia menegaskan bahwa keluarga pelaku, yang menderita kerugian finansial dan psikologis akibat judi, adalah yang direncanakan menerima bansos.
Namun, Muhadjir menambahkan bahwa keluarga pelaku tersebut tidak otomatis mendapatkan bansos. Mereka masih harus melewati proses verifikasi sesuai kriteria penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Dengan demikian klaim penjudi online mendapatkan bantuan bansos tidak benar, dengan kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Penerima Bansos bukanlah pelaku judi online, melainkan keluarga pelaku yang terdampak secara finansial dan psikologis. Keluarga penerima bansos itu juga perlu melewati serangkaian verifikasi untuk menerima bantuan tersebut.(cekfakta.com)
Rujukan
https://news.detik.com/berita/d-7394713/menko-pmk-klarifikasi-soal-salah-paham-korban-judi-online-dapat-bansos