Hoaks: Presiden Prabowo Resmikan Perpanjangan SIM Sekali Seumur Hidup

Hoaks: Presiden Prabowo Resmikan Perpanjangan SIM Sekali Seumur Hidup (ist)

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Presiden Prabowo resmikan perpanjangan SIM sekali seumur hidup, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 2 Juli 2025.

Klaim Presiden Prabowo resmikan perpanjangan SIM seumur hidup, berupa video reels yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Luhut Binsar Pandjaitan, dalam unggahan tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.
"PRSIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMIKAN PERPANJANGAN SIM 1X SE.UMUR HIDUP
SIM mengemudi harus berlalu seumur hidup tidak ada lagi perpanjangan SIM 5 th sekali"
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"PRESIDEN PRABOWO RESMIKAN SIM SEUMUR HIDUP 🚗🇮🇩
Kini, masa berlaku SIM C dan A hanya sekali seumur hidup! Tidak perlu lagi perpanjangan setiap 5 tahun. Kebijakan bersejarah ini jadi bukti nyata Presiden Prabowo berpihak pada rakyat."

Benarkah klaim Presiden Prabowo resmikan perpanjangan SIM sekali seumur hidup? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Hasil Cek Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Presiden Prabowo resmikan perpanjangan SIM sekali seumur hidup. Penelusuran dilakukan dengan mengecek ke akun Instagram resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, @korlantaspolri.ntmc.

Dalam salah satu postingannya, akun Instagram @korlantaspolri.ntmc memastikan bahwa tidak ada program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.

Berikut gambar tangkapan layarnya.
"Sahabat lantas,Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya.
Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas," tulis akun Instagram @korlantaspolri.ntmc pada 13 Desember 2024.

Penelusuran juga dilakukan dengan memasukkan kata kunci "sim dan stnk seumur hidup" di kolom pencarian Google Search. Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai SIM dan STNK tidak bisa diberlakukan seumur hidup.

Satu di antaranya artikel berjudul "Ini Alasan SIM-STNK Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup" yang dimuat situs cnbcindonesia.com pada 6 Desember 2024.

Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak Kepolisian buka suara perihal usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengenai SIM, STNK dan TNKB seumur hidup.Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak perlu memperpanjang dokumen-dokumen tersebut. Usulan ini diungkap oleh Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding dalam Rapat Dengan Pendapatan dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.

"Kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan oleh MK salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang, itu kaitannya dengan masalah forensik kepolisian. Dalam lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun apa pun itu kami berterima kasih Pak Sudding masukannya, nanti kita akan kaji terus, kemudian kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SIM, STNK maupun TNKB," kata Aan dikutip dari Detikcom, Jumat (6/12/2024).

Sedangkan STNK, menurut Aan, juga tidak bisa berlaku seumur hidup. Sebab, dalam proses perpanjangan STNK lima tahunan, kendaraan akan dicek kelaikannya.

"Terkait STNK, itu tidak hanya administratif kita keluarkan terkait legalitas kepemilikan kendaraan, namun juga perpanjangan STNK ini untuk dilakukan pengecekan kendaraan yang berkeselamatan. Jadi tiap 5 tahun kita cek fisik kendaraan tersebut apakah masih laik pengeremannya dan sebagainya. Jadi ini kami perlukan di samping untuk forensik kepolisian," ujar Aan.

Dalam rapat di DPR, Sudding mengatakan usulan ini dimaksudkan agar masyarakat tidak terbebani dengan urusan administratif.

"Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup," kata Sudding.

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim Presiden Prabowo resmikan perpanjangan SIM sekali seumur hidup tidak benar.

Korlantas Polri memastikan bahwa tidak ada program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis dan seumur hidup.

Disclaimer

Konten ini direpublikasi dari laman cekfakta.com, dan WongKito.co adalah anggota koalisi Cek Fakta.

Rujukan

https://www.instagram.com/p/DDg1-fjJMn8/?img_index=1

https://www.cnbcindonesia.com/news/20241206170801-4-594011/ini-alasan-sim-stnk-tak-bisa-berlaku-seumur-hidup  

Editor: Nila Ertina

Related Stories