CekFakta
Hoaks: Ratusan anggota DPR dipecat karena tolak RUU Perampasan Aset
Disclaimer: konten ini direpublikasi dari situs cekfakta.com dan merupakan tugas dari anggota koalisi cek fakta untuk menyebarluaskan.
Sebuah unggahan di YouTube menarasikan Pesiden Prabowo memecat ratusan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena menolak mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/5).
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Ratusan Anggota DPR TAK TERIMA DIPECAT Presiden Prabowo Karena TOLAK PENGESAHAN RUU Perampasan Aset!”
Namun, benarkah ratusan anggota DPR dipecat karena tolak RUU Perampasan Aset?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran ANTARA, tidak ada pernyataan resmi yang menyatakan Presiden Prabowo Subianto memecat ratusan anggota DPR karena menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Presiden dan DPR dalam konstitusi memiliki kedudukan yang sejajar dan merupakan mitra yang tidak bisa saling menjatuhkan. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 7C UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Presiden juga tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR. Salah satu ketentuan mengenai pemberhentian anggota DPR diatur di dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Salah satu poin anggota DPR dapat diberhentikan yakni tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun.
Ketua DPR, Puan Maharani, menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung. Puan menegaskan bahwa pembahasan tidak boleh tergesa-gesa agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRAdies Kadir juga menyatakan pentingnya menunggu penyelesaian RUU KUHAP sebelum melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset untuk menghindari risiko pelanggaran mekanisme. Dengan demikian tidak benar Prabowo memecat anggota DPR karena tak terima RUU Perampasan Aset.
Kesimpulan
Ratusan anggota DPR dipecat Prabowo karena tolak RUU Perampasan Aset adalah hoaks.