Hoaks: Tautan Pendaftaran dan Perpanjangan SIM Online Gratis

Hoaks: Tautan Pendaftaran dan Perpanjangan SIM Online Gratis (cekfakta.com)

SEBUAH tautan beredar di Facebook [arsip], Instagram dan TikTok yang diklaim sebagai formulir pendaftaran perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A, C, B1, B2, secara daring atau online.

Konten itu menampilkan poster pengumuman berlogo Polri dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bertuliskan program pembuatan SIM online gratis tahun 2025. Tautan yang disertakan, www.register-now.cek-data.xyz, meminta masyarakat memasukkan nomor Telegram serta provinsi tempat tinggal.

Namun, benarkah tautan tersebut berisi formulir pembuatan dan perpanjangan SIM online gratis?

Hasil Cek Fakta

Tempo memverifikasi konten itu dengan pencarian gambar terbalik di Yandex serta membandingkan narasinya dengan informasi dari sumber kredibel. Hasilnya, tautan tersebut bukan saluran pendaftaran SIM online gratis.

Pencarian gambar terbalik tidak menemukan unggahan serupa di akun resmi kepolisian. Sementara itu, situs Korlantas Polri, digitalkorlantas.id, menyatakan mereka memiliki program bernama SIM Nasional Presisi (SINAR) yang melayani pembuatan dan perpanjangan SIM secara online. Pendaftaran program SINAR dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di Google Play Store dan App Store.  

Dalam proses pembuatan SIM, masyarakat dapat menggunakan aplikasi untuk mendaftar dan mengikuti ujian teori secara digital. Setelah itu, mereka memilih jadwal datang ke Kantor Satpas untuk menjalani uji praktik bila semua persyaratan terpenuhi.

Perpanjangan masa berlaku SIM juga bisa dilakukan dari mana saja melalui aplikasi. Tahapan, persyaratan, dan biaya sudah dijelaskan secara rinci dalam artikel Antara mengenai pembuatan dan perpanjangan SIM.

Kedua proses itu tidak gratis. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya pembuatan SIM baru yakni SIM A (mobil) Rp120 ribu dan SIM C (motor) Rp100 ribu. Selain itu ada biaya tes psikologi (ePPsi) Rp37.500, tes kesehatan (e-Rikkes) Rp57.500, dan asuransi Rp50 ribu. Untuk perpanjangan SIM dikenakan biaya Rp100 ribu sampai Rp150 ribu, termasuk ongkos kirim SIM baru.

Narasi yang beredar menyebut pendaftaran bisa dilakukan melalui situs tertentu dan gratis, padahal proses resmi hanya lewat aplikasi dan berbayar. Hal ini membuktikan tautan tersebut tergolong hoaks sekaligus konten penipuan.

Kesimpulan

Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan tautan yang beredar berisi formulir pendaftaran online untuk pembuatan dan perpanjangan SIM adalah klaim keliru. Korlantas Polri menyediakan Aplikasi Digital Korlantas POLRI untuk melayani pengajuan tersebut.

Disclaimer

Konten ini direpublikasi dari laman cekfakta.com, dan WongKito.co adalah anggota koalisi Cek Fakta.

Rujukan

https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02DCevH4ndXirwnHK9fJJ4ZDGubpGJBynzjTU3H8m5j4aRFiJccvNgXHMWGz1nRoYwl&id=61580040460636

https://mvau.lt/media/2af690e7-e69f-49f9-9396-0a86e0d38955

https://www.instagram.com/bansos_pkh_2024_id/p/DNDYiEqx8ge/

https://www.tiktok.com/@mas.paranta.manis/photo/7542369696155290886

http://digitalkorlantas.id

https://jabar.antaranews.com/berita/632989/cara-buat-sim-online-2025-ini-syarat-dan-biayanya

https://www.antaranews.com/berita/4942833/panduan-perpanjang-sim-online-langkah-biaya-dan-syarat-terbaru-2025


Related Stories