CekFakta
Hoax: Bayar Tilang ke Rekening Bank Permata
PALEMBANG, WongKito.co - Beredar pesan berantai di WhatsApp yang berisikan pembayaran tilang online Polri dengan membayarkan ke rekening Bank Permata.
“Jumlah Denda : Rp. 138.000,- Lakukan pembayaran dengan rekening atas nama Denda Tilang Bank Permata 8451185780860891 Jangan melakukan pembayaran jika nama rekening tidak sesuai Untuk pembayaran melalui BRIVA dengan denda maksimal informasi lebih lanjut silahkan buka http://etilang.polri.go.id/ dan input No Reg Tilang/No Blanko Tilang abaikan pesan ini jika sudah melakukan”
Penelusuran tim cekfakta.com, faktanya Polsek Bandung Kidul melalui akun Twitter resminya @PolsekKidul, menglarifikasi bahwa pesan WhatsApp tersebut merupakan modus penipuan berkedok tilang online.
Baca Juga:
- Rugi Produsen Sepatu BATA Susut hingga 57,27 Persen
- 1.200 Pelari Ikut Menyukseskan IFG Labuan Bajo Marathon 2022
- Impian Kuliah Anak Mitra Gojek Terwujud
Pembayaran tilang online tidak pernah mengonfirmasikan kode bayar melalui WhatsApp. Kode pembayaran hanya dikirimkan melalui SMS yang dikirimkan dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Sedangkan untuk pembayaran denda hanya dilakukan melalui BRIVA. Jangan lupa cek kebenarannya di kantor Satlantas Polres terdekat. Dapat disimpulkan pesan WhatsApp pembayaran tilang online oleh Polri adalah salah dan merupakan konten palsu.
Periksa fakta Rahmah an memastikan pesan WhatsApp palsu. Pembayaran tilang online tidak pernah mengonfirmasikan kode bayar melalui WhatsApp.(ert)