IFJ Minta Presiden Jokowi Tuntaskan Kasus Jurnalis Nurhadi

Sejumlah jurnalis di Palembang menggelar aksi kecam kekerasan terhadap jurnalis, berlokasi di Bundaran Air Mancur, belum lama ini. (istimewa/PFI Palembang)

JAKARTA, WongKito.co - International Federation of Journalists (IFJ) meminta Presiden Joko Widodo mengusut tuntas kasus kekerasan pada jurnalis Tempo, Nurhadi. Penyelesaian kasus ini akan menjadi salah satu tindakan nyata untuk melindungi kebebasan pers.

“Kami mengungkapkan keprihatinan yang besar atas penyekapan dan penyerangan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi dan menyerukan kepada pemerintah Indonesia menekankan komitmennya pada kebebasan pers melalui tindakan nyata dalam kasus ini,” kata Jane Worthington, Director IFJ Asia-Pacific dalam suratnya kepada Presiden Joko Widodo, 27 April 2021.

IFJ adalah organisasi jurnalis terbesar di dunia yang beranggotakan 600.000 jurnalis di lebih dari 140 negara. Didirikan pada tahun 1926, IFJ adalah organisasi yang mewakili jurnalis di  Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dalam gerakan serikat pekerja internasional.

Menurut Jane, IFJ prihatin dengan meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Mengutip data AJI, IFJ menyebutkan sejak 2006, ada 848 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Angka tertinggi terjadi pada tahun 2020 yaitu 84 kasus kekerasan. Pelaku sebagian besar adalah aparat keamanan dan sebagian besar dari kasus ini belum diselidiki. Oleh karena itu, IFJ mendesak agar mereka yang terlibat kekerasan pada Nurhadi bisa dimintai pertanggungjawaban.

Selain  kasus Nurhadi, IFJ juga prihatin dengan tren serangan digital dan mendesak agar Presiden Jokowi meninjau UU ITE karena telah nyata mengancam  jurnalis Indonesia. Sepanjang 2020, dua jurnalis dijatuhi hukuman penjara dengan UU ini. Sejak awal, IFJ menentang UU ITE dan telah memperingatkan dampaknya terhadap kebebasan pers.  

“Organisasi kami mewakili lebih dari 600.000 jurnalis dan masing-masing dari mereka bersolidaritas dengan Nurhadi dan setiap jurnalis Indonesia lainnya.  Mohon Anda untuk melindungi keamanan mereka dengan menjamin investigasi yang adil dan menyeluruh,” ujar Jane.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito mengatakan, solidaritas dari IFJ ini menunjukkan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia menjadi perhatian internasional. Karena itu, tidak ada alasan lagi bagi presiden untuk tidak menuntaskan semua kasus kekerasan terhadap jurnalis.

"Termasuk kasus Nurhadi yang belum ada tersangkanya hingga hari ini, meski kasus ini telah diproses sebulan di Polda Jawa Timur. Presiden harus turun tangan jika diperlukan untuk memastikan kasus ini menjerat pelaku utamanya," tutur Sasmito.

Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam. Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, dan LBH Pers. (tri)

Bagikan

Related Stories