ILO: Baru 6% Pekerja Rumah Tangga Miliki Akses Perlindungan Sosial

ILO (ist)

JENEWA - Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengungkapkan hingga kini baru 6 persen pekerja rumah tangga di seluruh dunia. Karena itu, 94 persen kekurangan akses ke berbagai perlindungan yang mencakup tunjangan perawatan medis, sakit, pengangguran, usia tua, kecelakaan kerja, keluarga, bersalin, cacat, dan ahli waris.

Dalam siaran persnya, ILO menegaskan pekerja rumah tangga berhak atas jaminan sosial.

Namun, kenyataan hasil tinjauan global terhadap tren kebijakan, statistik dan strategi perluasan, sekitar setengah dari semua pekerja rumah tangga tidak terlindungi sama sekali, dengan setengah sisanya secara hukum dilindungi oleh setidaknya satu manfaat, demikian rilis ILO, Jumat (17/6/2022).

Data mengungkapkan bahkan ketika mereka dilindungi secara hukum, pada praktiknya, hanya satu dari lima pekerja rumah tangga yang benar-benar tercakup karena sebagian besar dipekerjakan secara informal.

Baca Juga:

Terlepas dari kontribusi vital mereka kepada masyarakat, mendukung rumah tangga untuk kebutuhan dan perawatan paling pribadi, sebagian besar dari 75,6 juta pekerja rumah tangga di dunia menghadapi berbagai hambatan untuk mendapat cakupan hukum dan akses efektif ke jaminan sosial, demikian laporan tersebut menjelaskan.

Pekerja rumah tangga sering dikecualikan dari undang-undang jaminan sosial nasional. Karena 76,2 persen pekerja rumah tangga (57,7 juta orang) adalah perempuan, kesenjangan perlindungan sosial seperti itu membuat perempuan sangat rentan.

Meskipun hanya sedikit pekerja rumah tangga yang menikmati perlindungan sosial yang komprehensif, mereka mungkin memenuhi syarat untuk mendapat tunjangan hari tua, disabilitas dan ahli waris serta perawatan medis, dan pada tingkat yang sedikit lebih rendah, untuk mendapatkan tunjangan kehamilan dan sakit.

Sebagian besar dari mereka tidak memiliki akses ke skema asuransi sosial yang terkait dengan tunjangan pengangguran atau kecelakaan kerja.

Laporan tersebut juga menyoroti perbedaan besar antar wilayah. Di Eropa dan Asia Tengah, 57,3 persen pekerja rumah tangga dilindungi secara hukum untuk semua tunjangan.

Sedikit lebih dari 10 persen memiliki hak seperti itu di Amerika; hampir tidak ada yang sepenuhnya tercakup di negara-negara Arab, Asia dan Pasifik, dan Afrika - wilayah yang mencakup negara-negara di mana sejumlah besar pekerja rumah tangga dipekerjakan.

Pandemi COVID-19 telah “memperjelas” kesenjangan cakupan perlindungan sosial yang dialami oleh pekerja rumah tangga, kata laporan itu. Mereka termasuk yang paling terpukul selama pandemi, dengan banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian. Banyak dari mereka yang mempertahankan pekerjaannya, akhirnya terinfeksi penyakit ini tanpa alat pelindung yang memadai.

Baca Juga:

Pekerja rumah tangga jarang dapat mengandalkan perlindungan kesehatan yang memadai, tunjangan sakit atau pengangguran, yang semakin memperlihatkan kerentanan mereka.

Tantangan untuk memastikan cakupan perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga adalah nyata tetapi bukan tidak dapat diatasi, kata laporan itu. Ini menunjuk pada sejumlah standar perburuhan internasional yang memberikan solusi.

Ini termasuk Konvensi Pekerja Rumah Tangga, 2011 (No. 189) dan Rekomendasi, 2011 (No. 201), serta Rekomendasi Landasan Perlindungan Sosial, 2012 (No. 202) dan Konvensi Jaminan Sosial (Standar Minimum), 1952 (No .102).

Laporan tersebut memberikan rekomendasi tentang bagaimana memastikan bahwa pekerja rumah tangga menikmati perlindungan sosial yang komprehensif, termasuk:

• Memastikan bahwa pekerja rumah tangga menikmati kondisi yang paling tidak
menguntungkan seperti yang ada bagi pekerja lain.
• Menyesuaikan dan menyederhanakan prosedur administrasi untuk memastikan
bahwa cakupan hukum diterjemahkan ke dalam cakupan dalam praktik.
• Menyederhanakan dan menyederhanakan prosedur pendaftaran dan
pembayaran serta mengembangkan mekanisme pembiayaan yang memadai.
• Merancang sistem tunjangan agar sesuai dengan kekhususan pekerjaan rumah
tangga.
• Mempromosikan layanan inspeksi serta mekanisme pengaduan dan banding
untuk memastikan kepatuhan.
• Meningkatkan kesadaran di antara pekerja rumah tangga dan majikan mereka
tentang hak dan kewajiban mereka.
• Mempromosikan pendekatan kebijakan yang partisipatif dan terintegrasi.(ril)
 


Related Stories