Imbas Pandemi KADIN Sebut 6,4 Juta Pekerja di PHK

ilustrasi

JAKARTA, WongKito.co – Imbas dari pandemi COVID-19, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyebutkan lebih dari 6,4 juta tenaga kerja dirumahkan hingga terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami sudah banyak merumahkan tenaga kerja, ada yang dibayar, ada yang tidak dibayar, kalau terpaksa baru di-PHK,” kata Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno dalam webinar Forum Merdeka Barat di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (6/10).

Dia mengungkapkan sektor usaha yang paling banyak merumahkan hingga melakukan PHK tenaga kerja adalah sektor tekstil sebanyak 2,1 juta pekerja. Kemudian transportasi darat ada 1,4 juta orang.

Selain itu, restoran sekitar satu juta orang dan perhotelan 400.000 orang. Kemudian, sektor usaha sepatu dan alas kaki sejumlah 500.000 orang, ritel 400.000 orang, dan farmasi 200.000 orang.

Ia menjelaskann omzet yang menurun mengakibatkan perputaran uang dunia usaha terganggu, mendorong sebagian besar pelaku usaha tidak mampu membayar gaji pekerja.

Kemudian, sebagian pelaku usaha bisa membayar gaji tapi hanya mampu sampai Juli 2020 dan sebagian besar mulai merumahkan karyawan.

“Agar mampu bertahan, pelaku usaha mengurangi produksi karena sepi pembeli, dengan cara mengurangi jam kerja,” tambah Benny.

Akibatnya, sebagian pekerja dirumahkan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan. Termasuk memanfaatkan koperasi di tempat kerja sebagai bantalan untuk mendapatkan pinjaman sementara.

“Kalau ada cashflow cukup dirumahkan tetap dibayar sesuai aturan dibayar 50 persen. Kalau tidak ada uangnya, kami berunding dengan pekerja. Kami jamin nanti kalau sudah normal bekerja kembali, bisa dirumahkan tanpa dibayar,” katanya. (SKO)

 

Bagikan

Related Stories