Incar Dana Sebesar Rp909,5 Miliar, PTPP Tawarkan Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah

PTPP Tawarkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Incar Dana Senilai Rp909,5 Miliar/ Foto: PTPP

JAKARTA - PT Pembangunan Perumahan (persero) Tbk (PTPP) akan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 sebesar Rp544,5 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Rp365 miliar.

Mengutip keterbukaan informasi perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 5 April 2022, Obligasi Berkelanjutan yang ditawarkan ini terdiri dari dua seri.

Seri A jumlah yang ditawarkan sebesar Rp140 miliar dengan bunga obligasi sebesar 6,50%  berjangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal emisi.

Baca Juga :

Seri B jumlah pokok yang ditawarkan sebesar Rp404,50 miliar dengan bunga obligasi 7,75% dan jangka waktu obligasi lima tahun terhitung sejak tanggal emisi.

Untuk Sukuk Mudharabah diterbitkan terdiri dari 2 seri, yakni Seri A berjangka waktu tiga tahun dengan jumlah yang ditawarkan sebesar Rp60 miliar. Seri B berjangka waktu lima tahun dan jumlah yang ditawarkan Rp305 miliar.

Nantinya, dana yang terkumpul dari penawaran obligasi akan digunakan untuk melakukan pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A.

Sedangkan, perseroan merencanakan untuk menggunakan seluruh dana yang diperoleh dari Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan sebagai modal kerja perseroan.

Adapun perseroan telah menunjuk penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk mudharabah yakni PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekurita, PT BNI Sekuritas, dan PT Samuel Sekuritas Indonesia.

Berikut jadwal yang ditetapkan

Masa penawaran umum: 14-18 april 2022
Tanggal penjatahan: 19 April 2022
Tanggal pembayaran dari investor: 20 April 2022
Tanggal pengembalian uang pemesanan: 21 april 2022
Tanggal Distribusi obligasi dan sukuk mudharabah secara elektronik: 21 April 2022
Tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia: 22 April 2022

 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Liza Zahara pada 05 Apr 2022 

Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories