Indonesia-Korsel Tinggalkan Dolar, kini Segara Transaksi Bilateral Pakai Rupiah-Won

Indonesia-Korsel Tinggalkan Dolar, kini Transaksi Bilateral Pakai Rupiah-Won (Ist)

JAKARTA - Tinggalkan mata uang Amerika Serikat, Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea (BOK), bersama dengan Kementerian Keuangan Korea Selatan, menyepakati kerangka kerja Local Currency Transaction (LCT). Hal itu untuk memperkuat kerja sama ekonomi bilateral dan meminimalisisasi ketergantungan pada penggunaan mata uang asing, 

Melalui LCT pemerintah kedua negara akan mendorong penggunaan Rupiah dan Won dalam transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan, kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku per 30 September 2024.

Kerangka LCT muncul sebagai hasil dari serangkaian negosiasi dan kesepakatan yang dimulai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada bulan Mei 2023, diikuti oleh finalisasi kerangka operasional pada Juni 2024. 

Manfaat LCT Bagi Kedua Negara

Kesepakatan ini digadang sebagai salah satu momentum penting bagi kedua negara untuk mengurangi ketergantungan pada mata uang asing, terutama dolar AS, dalam perdagangan bilateral mereka.

"Implementasi kerangka LCT antara Indonesia dan Korea Selatan ini merupakan capaian penting dalam kerja sama keuangan bilateral kedua negara,” papar Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono di Jakarta, Jumat, Jumat, 30 Agustus 2024.

Baca Juga:

Nantinya LCT juga akan memfasilitasi dan mempromosikan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi lintas batas. Dengan mendorong bank-bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) untuk membangun hubungan yang lebih kuat melalui kerangka kerja. 

Hal itu bertujuan untuk memperlancar proses pertukaran mata uang dan menetapkan nilai tukar langsung antara Rupiah (IDR) dan Won Korea (KRW).

Implementasi LCT diharapkan membawa sejumlah manfaat bagi kedua negara. Pertama, program ini diproyeksikan akan meningkatkan volume perdagangan bilateral dengan menghilangkan hambatan terkait dengan penggunaan mata uang perantara. 

Kedua, dengan mengurangi ketergantungan pada dolar AS, kerangka kerja ini dapat memitigasi risiko terkait dengan fluktuasi nilai tukar mata uang asing. 

Terakhir, dengan menyederhanakan proses pertukaran mata uang, LCT diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi secara keseluruhan, menghasilkan penghematan biaya bagi pelaku bisnis di kedua negara.

“Kerja sama ini juga mendorong kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) antara IDR terhadap KRW serta relaksasi ketentuan yang diperlukan untuk mendorong pemanfaatan LCT,” tulis siaran pers Bank Indonesia, dikutip Jumat.

Sejumlah Bank Ditunjuk Sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD)

Untuk memastikan implementasi dapat dilaksanakan dengan lancar, sejumlah bank terkemuka di Indonesia dan Korea Selatan telah ditunjuk sebagai ACCD. 

Beberapa institusi perbankan ternama di Indonesia seperti PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia, dan PT Bank Central Asia, ditunjuk menjadi ACCD. 

Sementara itu, Korea Selatan telah menunjuk bank-bank besar seperti Woori Bank, KEB Hana Bank, Shinhan Bank, dan Industrial Bank of Korea untuk berpartisipasi dalam program ini.

Tren Perkembangan Pasar

Peluncuran kerangka LCT mengindikasikan tren yang berkembang di antara negara-negara Asia untuk mengurangi ketergantungan mereka pada dolar AS dalam perdagangan regional. 

Dengan memanfaatkan mata uang lokal mereka sendiri, Indonesia dan Korea Selatan ingin membangun ketahanan ekonomi yang lebih besar dan mengurangi kerentanan terhadap gejolak ekonomi global.

Baca Juga:

Selain manfaat ekonomi langsung, inisiatif ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperdalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. Dengan memfasilitasi perdagangan dan investasi yang lebih mudah, LCT dapat mendorong kerja sama yang lebih erat di berbagai sektor ekonomi.

Apakah Akan Diterima Pasar?

Keberhasilan kerangka kerja ini akan bergantung pada adopsinya oleh komunitas bisnis di kedua negara. Bank sentral dan lembaga keuangan yang berpartisipasi kemungkinan akan meluncurkan kampanye edukasi untuk menginformasikan dan mendorong perusahaan untuk memanfaatkan mekanisme baru ini.

Kerangka LCT tidak hanya berpotensi mengubah dinamika perdagangan bilateral, tetapi juga dapat berfungsi sebagai model bagi negara-negara Asia lainnya yang berupaya memperkuat otonomi ekonomi mereka dan mengurangi ketergantungan pada mata uang global tradisional.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 31 Aug 2024 

Editor: Nila Ertina

Related Stories