KabarKito
Indosat M2 Gulung Tikar, Serikat Pekerja minta Menaker Gerak Cepat Tangani Nasib Pekerja
JAKARTA – Operasional PT Indosat Mega Media (IM2) berhenti alias gulung tikar, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk gerak cepat turun tangan demi melindungi hak-hak para pekerja yang terdampak .
Mirah menyampaikan, terdapat tidak kurang dari 500 pekerja di IM2 yang terancam kehilangan pekerjaan tanpa adanya kepastian perlindungan hak-hak pekerjanya. Di satu sisi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate telah meminta pemegang saham IM2 untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan berjumlah 50.000.
"Jika Menkominfo peduli terhadap hak-hak pelanggan, maka Menteri Ketenagakerjaan jangan diam saja, harus segera turun tangan untuk memastikan terlindunginya hak-hak pekerja yang terdampak,” kata Mirah Sumirat dalam pernyataan resmi, Selasa 23 November 2021.
- Hati-hati! "Challenge Balasan Anda" di Insta Story bisa Picu Penipuan
- Palembang Zona Hijau, Ini Kata Walikota Harnojoyo
- Pembiayaan ke UMKM Meningkat 8 Kali Lipat, KlikACC Berganti Nama Jadi KlikA2C
Ia menegaskan, ASPEK Indonesia akan terus mengawal para pekerja Indosat M2 dalam menuntut perlindungan hak-hak ketenagakerjaannya. Jika PT. Indosat Tbk (ISAT) sebagai pemegang saham mayoritas IM2, dapat berkomitmen untuk melindungi hak-hak pelanggannya, maka sudah sepatutnya juga dapat berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja yang terdampak.
Apalagi, sambungnya, para pekerja Indosat M2 adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dan kompetensi yang tinggi. Mirah menilai, Kementerian Ketenagakerjaan perlu segera memanggil direksi Indosat M2 dan Indosat guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pekerja yang terdampak. Ini mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di Indosat M2.
“Karena faktanya, ditutupnya operasional Indosat M2 bukan karena kesalahan pekerja, tapi karena adanya kasus pidana yang dilakukan oleh perusahaan,” jelas Mirah.
Ditutup Karena Kasus Korupsi
Sebagai informasi, IM2 mengumumkan layanan internet Indosat GIG bakal berhenti beroperasi. Penutupan layanan ini merupakan buntut dari Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014.
Putusan tersebut mengharuskan perusahaan membayar denda senilai Rp1,3 triliun. Sebelumnya, IM2 telah menandatangani berita acara serah terima aset dihadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021 dan pada tanggal 16 November 2021, kemudian Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan dan mobil IM2, terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014.
- Harga Naik! Permintaan Perak Meningkat
- Pemkot Larang ASN Mudik dan Objek Wisata Tutup Selama Nataru
- Wow! Astra Financial & Logistic Kantongi Transaksi Rp830 Miliar di GIIAS 2021
"Dapat kami sampaikan bahwa eksekusi atas Putusan tersebut mengharuskan Perusahaan untuk membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tulis perusahaan dikutip dari keterangan resmi, Senin 22 November 2021.
Asal tahu saja, kasus yang menjerat IM2 adalah kasus korupsi Indosat Mega Media (IM2) adalah kasus korupsi jaringan pita frekuensi 3G. Korupsi tersebut terkait kerja sama penyelenggaraan internet di frekuensi 2.1 giga hertz (Ghz) antara PT Indosat dan IM2.
Buntutnya mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto tertuduh sebagai tersangka utama kasus ini.
Mulanya, kasus ini berawal dari dari laporan konsumen telekomunikasi Indonesia yang menyatakan bahwa IM2 telah menyalahgunakan pita frekuensi 2.1 Ghz padahal operator tersebut tidak berhak beroperasi di jaringan tersebut.
Selain itu, IM2 tidak membayar pajak kepada negara terkait pemakaian frekuensi. Akibatnya, kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 1,35 triliun.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 23 Nov 2021