Ragam
Ingin Kembali Beroperasi, ini 3 Syarat untuk TikTok Shop
BADUNG - Terkait dengan keinginan TikTok Shop untuk kembali beroperasi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyebutkan setidaknya ada tiga syarat untuk dipatuhi dalam rangka dukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Adapun syarat yang dimaksud dijelaskan Teten, pertama yang harus dilakukan TikTok adalah memisahkan antara media sosial dan e-commerce. Teten menekankan TikTok Shop tidak dibenarkan untuk menjadi satu dengan TikTok sebagai media sosial.
Lalu, kedua adalah media sosial milik Bytedance ini harus patuh dan mengikuti regulasi perdagangan di Indonesia. Selanjutnya yang ketiga, Teten harus mengikuti standardisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen, misalnya saja barang yang dijual murah namun berkualitas rendah.
Baca Juga:
- Pertamina Hulu Rokan Jadi Pembayar Pajak Terbesar
- WongKito.co jadi Nominator pada Anugerah Penghargaan Karya Jurnalistik Terbaik tentang Anak 2023
- PGN Suplai Gas Bumi 2.100 MMBtu ke PT Abadi Agrosindo Persada Sebagai Bukti Komitmen ESG Turunkan Emisi Karbon
Syarat itu menurut Teten diberikan untuk mempertegas Indonesia selalu terbuka dengan investasi khususnya ekonomi digital, namun para investor harus mematuhi regulasi di Indonesia dalam rangka melindungi lapak daring dalam negeri, industri, UMKM dan konsumen.
Pada Rapat Koordinasi Nasional Pemanfaatan Hasil Pendataan Koperasi dan UMKM 2022 di Nusa Dua, Bali, Teten mengungkapkan strategi yang diterapkan oleh platform media sosial milik perusahaan China untuk menjual produk dengan harga yang murah.
Teten menjelaskan meskipun pertumbuhan ekonomi China sedang mengalami penurunan, para pelaku usaha di sana tetap berproduksi dengan tujuan menciptakan lapangan kerja. Dampaknya, produk-produk dari China yang dijual ke Indonesia memiliki harga yang terjangkau dan TikTok turut memberikan subsidi sehingga harga jual barang tersebut berada di bawah harga pasar.
“Itu tidak mungkin bisa bersaing. Industri fesyen, konveksi yang banyak menyerap tenaga kerja, banyak mengeluhkan itu,” ungkap Teten dilansir Antara Selasa, 21 November 2023 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Baca Juga:
- Saham ARTO Paling Banyak Diburu Investor, IHSG Melonjak 1,4 Persen
- Siapkan Payung: Prakiraan Cuaca Palembang Hari ini, Hujan Ringan
- Buku Restorative Justice: Bantu Tegakkan Hukum yang Berorientasi Pemulihan Korban dan Pelaku
Seperti diketahui, TikTok telah menghentikan layanan TikTok Shop mulai Rabu, 4 Oktober 2023. TikTok menyatakan pihaknya menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Penghentian layanan tersebut merupakan buntut disahkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Peraturan tersebut mengatur platform sosial media hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Pemerintah mengklaim aturan tersebut dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM yang menurut data Kementerian Koperasi dan UKM berjumlah sebanyak 67 juta pelaku.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Bintang Surya Laksana pada 22 Nov 2023