Ingin Miliki Uang Rp75.000, Kini Semua Bank Layani Penukaran

Uang Rp75.000

PALEMBANG, WongKito.co - Ingin memiliki uang spesial pecahan Rp75 ribu, kini tidak lagi sulit kerena Bank onesia (BI) telah membuka kesempatan bagi seluruh bank untuk menjadi agen penghimpun penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) mulai 1 Oktober 2020.

Seorang warga Palembang, Muhammad (38) mengatakan cukup dengan mendaftar dan membawa KTP lalu membyar Rp75 ribu bisa mendapatkan uang untuk koleksi tersebut.

"Hari ini, saya datang ke bank setelah lebih dahulu mendaftar untuk mendapatkan selembar uang edisi Hari Kemerdekaan RI," katanya, di Palembang, Kamis (1/10).

Hal senada diungkapkan warga Palembang lainnya, yang rela menunggu sampai Jumat (2/10) untuk mendapatkan selembar uang dengan jumlah terbatas itu.

"Saya baru daftar hari ini, jadi besok saya baru ambil uangnya tetapi tidak masalah karena sunggug menginginkan uang untuk koleksi," kata dia.

Mengutip TrenAsia.com, dalam rangka memperluas akses penukaran uang senilai Rp75.000 dengan menyempurnakan skema yang berlaku secara kolektif.

“Dengan skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang Rp75 ribu hanya perlu mendaftar pada bank umum terdekat di wilayah masing-masing,” ujar Direktur Eksekutif BI Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 September 2020.

Selain bank umum, skema ini juga berlaku untuk lembaga, instansi, korporasi, maupun organisasi untuk menjadi koordinator pooling bagi usahanya.

“Bank, lembaga, instansi, korporasi, atau organisasi dapat mengirimkan ­e-mail berisi formulir permohonan dan data penukar di kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing,” jelas Onny.

Tahapan tersebut harus dilakukan untuk memperoleh data pemesanan penukaran sehingga transaksi dapat dilakukan pada waktu dan tempat yang sesuai bukti pemesanan.

Di samping mekanisme kolektif, BI juga membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id hingga 30 Oktober 2020.

Menurut Onny, periode tersebut berkemungkinan untuk diperpanjang menyesuaikan kebutuhan. Ia pun mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran uang untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.

Adapun setiap lembar uang Rp75.000, hanya dapat ditukar oleh satu penduduk dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berkewarganegaraan Indonesia.

Kemudian, bagi lembaga yang ingin melakukan penukaran kolektif, jumlah kuota yang disediakan minimum 17 orang, sedangkan batas maksimum tidak ada. (SKO)

Bagikan ini:AKARTA – Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi seluruh bank untuk menjadi agen penghimpun penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) mulai 1 Oktober 2020.

Hal ini dilakukan dalam rangka memperluas akses penukaran uang senilai Rp75.000 dengan menyempurnakan skema yang berlaku secara kolektif.

“Dengan skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang Rp75 ribu hanya perlu mendaftar pada bank umum terdekat di wilayah masing-masing,” ujar Direktur Eksekutif BI Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 September 2020.

Selain bank umum, skema ini juga berlaku untuk lembaga, instansi, korporasi, maupun organisasi untuk menjadi koordinator pooling bagi usahanya.

“Bank, lembaga, instansi, korporasi, atau organisasi dapat mengirimkan ­e-mail berisi formulir permohonan dan data penukar di kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing,” jelas Onny.

Tahapan tersebut harus dilakukan untuk memperoleh data pemesanan penukaran sehingga transaksi dapat dilakukan pada waktu dan tempat yang sesuai bukti pemesanan.

Di samping mekanisme kolektif, BI juga membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id hingga 30 Oktober 2020.

Menurut Onny, periode tersebut berkemungkinan untuk diperpanjang menyesuaikan kebutuhan. Ia pun mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran uang untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.

Adapun setiap lembar uang Rp75.000, hanya dapat ditukar oleh satu penduduk dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berkewarganegaraan Indonesia.

Kemudian, bagi lembaga yang ingin melakukan penukaran kolektif, jumlah kuota yang disediakan minimum 17 orang, sedangkan batas maksimum tidak ada.

 

Bagikan

Related Stories