Ingin Nonton MotoGP 2022, Berikut Aturan Baru yang Diterbitkan Pemerintah

Balap motor MotoGP akan digelar di Sirkuit Mandalika pada 18-20 Maret 2022. (MotoGP.com)

JAKARTA - Ingin tetap menonton ke Sirkuit Mandalika saat kasus COVID-19 semakin melonjak,  Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada penyelenggaraan MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Maret 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 8 Tahun 2022 yang berlaku hingga 21 Maret 2022. Beleid tersebut mengatur protokol kesehatan (prokes) baik sebelum, saat berlangsung maupun sesudah MotoGP.

Event Grand Prix (GP) Indonesia di Sirkuit Mandalika akan berlangsung pada 18-20 Maret mendatang. Sebelum itu, pada 11-13 Februari nanti, akan ada tes resmi (pre-season) MotoGP di Sirkuit Mandalika.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, dalam Inmendagri ini diatur tentang pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas maksimal 10% untuk kelas festival.

Baca Juga:

Penonton juga diwajibkan telah divaksin dosis kedua serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok.

Selain itu akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lokasi kegiatan. Untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.

“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan official wajib telah mendapatkan vaksinasi dua kali, dan wajib membawa hasil PCR swab test negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab test pada saat mereka tiba di Lombok,” ujar Safrizal dalam keteranan pers di Jakarta, Sabtu, 5 Febru4ari 2022.

Dia menyebut Inmendagri tersebut juga memuat kewajiban bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80%.

Selain itu, Pemda perlu melakukan akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat satu minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika berlangsung.

Tidak hanya itu, Pemda juga harus menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan COVID-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW/RT.

Safrizal menambahkan, Pemda juga diimbau untuk mengawasi dan menegakkan prokes secara persuasif dan simpatik kepada masyarakat. Salah satu caranya dengan tidak memasang tenda untuk nonton bareng (nobar) di luar sirkuit, sehingga dapat mencegah terjadinya kerumunan.

Dia berharap, para pejabat daerah NTB mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota terus menjalin koordinasi intensif dan sinergi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyukseskan event internasional pertama di Indonesia itu.

"Kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat, sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi melalui momentum penyelenggaraan MotoGP ini," ungkapnya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Daniel Deha pada 06 Feb 2022 

Bagikan

Related Stories