Ini 10 Tuntutan Anak Indonesia saat Perayaan HAN

Ini 10 Tuntutan Anak Indonesia saat Perayaan HAN (WongKito.co/Nila Ertina FM)

SEMARANG, WongKito.co - Peringatan Hari Anak Nasioanl atau HAN dirayakan setiap 23 Juli, kali ini Semarang menjadi kota tempat berkumpulnya anak-anak Indonesia.

Puncak peringatan HAN dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, anak-anak Indonesia yang difasilitasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tampil menampilkan beragam pertunjukan menarik.

Tak ketinggalan, anak-anak Indonesia pun menyampaikan 10 tuntutan kepada pemerintah sebagai berikut ini:

1.Kami memohon kepada pemerintah untuk meningkatkan pemenuhan Hak Sipil Anak dengan cara mengoptimalkan sosialisasi, mempermudah akses pembuatan, dan pemerataan Akta Kelahiran maupun Kartu Identitas Anak, serta turut melindungi data privasi Anak untuk menghindari kebocoran data bagi anak Indonesia di dalam dan luar negeri.

Baca Juga:

2.Memohon kepada pemerintah dan lembaga terkait untuk mengoptimalkan keterlibatan dan merealisasikan peran partisipasi anak dalam pengambilan keputusan.

3.Memohon kepada pemerintah untuk mengoptimalkan edukasi bagi anak dan orang tua secara berkala mengenai pola asuh demokratis dalam keluarga dan pendidikan formal sejak dini serta rujukan konsultasi kepada instansi di bawah pemerintahan guna mencegah perkawinan anak.

4.Memohon kepada pemerintah untuk mengoptimalkan pembangunan, penggunaan, dan pemeliharaan Fasilitas Ramah Anak di seluruh wilayah Indonesia, terutama untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

5.Memohon kepada pemerintah untuk mempertegas implementasi regulasi dalam hal pengoptimalan Kawasan Tanpa Rokok, pengawasan distribusi, iklan, promosi, dan sponsor rokok serta melakukan rehabilitasi khusus perokok usia anak.

6.Memohon kepada pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan pemerataan dan penguatan fasilitas kesehatan serta membuat komisi monitoring dan evaluasi pelayanan fasilitas kesehatan yang lebih ramah anak.

7.Memohon kepada pemerintah untuk melakukan pemerataan dan pengoptimalan kualitas fasilitas pendidikan berbasis Sekolah Ramah Anak (SRA) baik sekolah umum maupun Sekolah Luar Biasa untuk anak Indonesia di dalam dan luar negeri.

Baca Juga:

8.Memohon kepada pemerintah untuk memperkuat pemerataan sarana prasarana dalam pengembangan minat dan bakat yang ramah anak, serta mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam mengoptimalkan wadah minat dan bakat untuk anak.

9.Memohon kepada pemerintah dan masyarakat untuk menolak segala bentuk radikalisme,kriminalitas, diskriminasi, dan eksploitasi pada anak, serta mempertegas implementasi dalam Revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Anak (UU No. 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002).

10.Memohon kepada pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk menjamin pendampingan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dalam aspek hukum, psikologis, dan pendidikan secara inklusif di seluruh wilayah Indonesia.(*)


Related Stories