Ekonomi dan UMKM
Ini Dia PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang Disetop OJK Operasionalnya
JAKARTA, WongKito.co – PT Visionet Internasional (OVO) membantah adanya afiliasi dengan PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang disetop operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Usut punya usut, pencabutan izin usaha OFI sudah diketok OJK sekitar akhir bulan lalu. OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan OFI.
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” tulis OJK 28 Oktober 2021.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
- Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, OFI dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Sebelum OVO memberikan tanggapannya terkait hal ini, tak banyak yang tahu profil OFI. Wajar saja, dilihat dari usianya, OFI terbilang perusahaan berumur jagung yang didirikan Kongkalikong Bisnis Tes PCR hingga Alkes Holding BUMN Farmasi.
- Yan Sulistyo Apresiasi Program Bantu Mitra UMKM dan Driver Gojek
- PMMP Umumkan Kaesang Miliki 8 Persen Setelah Borong 188,24 Juta Saham
- Pertamina - Pemerintah - Masyarakat Bergandengan Erat Wujudkan Plaju Berdaya, Go Collaborative
Hasil berselancar di internet pun tak banyak menuai hasil. TrenAsia.com belum dapat menemukan situs resmi OFI. Termasuk akun media sosial dan akun LinkedIn.
Melacak legalitasnya, OJK memberikan izin usaha perusahaan pembiayaan kepada OFI melalui nomor keputusan izin usaha KEP-102/KDK.05/2019 dengan tanggal keputusan izin usaha 16 Oktober 2019.
Jenis perizinan yang diberikan adalah pemberian izin usaha perusahaan pembiayaan. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner pada 30 Oktober 2021.
Adapun pembubaran oleh OJK ternyata berdasarkan pada putusan Rapat Umum Pemegang Saham OFI itu sendiri.
Dengan demikian, OFI yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940 dinyatakan resmi tidak lagi beroperasi sebagai perusahaan pembiayaan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 10 Nov 2021