Ekonomi, Fintech & UMKM
Ini Keputusan PGN Terkait Tunggakan Pajak ke Kementerian Keuangan
JAKARTA, WongKito.co – Terkait dengan permasalahan tunggakan pajak PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Perseroan bakal menggunakan skema cicilan untuk melunasi tunggakan tersebut.
Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan, pihaknya telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sembilan perkara pajak yang mewajibkan perseroan membayar tunggakan pajak sebesar Rp3,06 triliun.
Melansir TrenAsia.com, Ia mengatakan perseroan tengah melakukan evaluasi dan kajian internal untuk permohonan Peninjauan Kembali ke MA. Rachmat turut menjamin operasional perusahaan masih berjalan dengan baik berkat fasilitas pinjaman yang masih tersedia.
Menurut Rachmat, kasus perpajakan ini membutuhkan arus kas (cash flow) yang cukup besar bagi perseroan. Oleh sebab itu, perusahaan berkode emiten PGAS tersebut berencana melunasi tunggakan pajak dengan cara angsuran.
“Perseroan akan mengajukan surat permohonan pembayaran cicilan/angsuran setelah menerima surat tagihan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” tulis dia dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu 3 Februari 2021.
Seperti diketahui, perseroan telah tersangkut lima perkara sengketa pajak pertambahan nilai (PPN) gas bumi pada 2012, tiga perkara PPN gas bumi pada 2013, serta satu perkara pajak lainnya pada 2012.
Di lantai bursa, saham PGAS melanjutkan reli dan naik 2,04% atau 30 poin ke level harga Rp1.500 per lembar pada perdagangan Rabu 3 Fabruari 2021, pukul 14.40. Menjelang penutupan, saham PGAS tercatat telah ditransaksikan sebanyak 222,73 juta lembar dengan nilai Rp335,86 miliar.

