Ini Klarifikasi Mendag Terkait Surat Vaksin dan PCR atau Antigen Syarat Masuk Mal

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi / Dok. Kemendag

JAKARTA, WongKito.co - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan bahwa ketentuan membawa surat hasil negatif PCR atau antigen ketika mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan hanya dikhususkan bagi masyarakat yang tidak divaksin karena alasan kesehatan atau adanya komorbid.

Hal itu disampaikan Lutfi untuk mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut bahwa masyarakat yang tidak memiliki surat vaksin atau hasil tes antigen dilarang masuk mal dan dianjurkan ke pasar rakyat.

"Saya ingin menjelaskan pernyataan saya terkait pengunjung mal yang harus menunjukan hasil negatif PCR (2 hari) atau antigen (1 hari). Saya tegaskan, pertama, ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal, karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara. Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran COVID-19 yang rentan dalam ruangan tertutup,"  ujarnya melalui akun Instagram, Rabu, 11 Agustus 2021.

Dia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta 966/2021, yang mana menyebutkan harus menunjukan bukti vaksin.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi Pedulilindungi.id, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal.

"Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat," katanya.

Sementara itu, lanjut Lutfi, masyarakat yang ingin berbelaja di pasar rakyat tidak wajib menggunakan hasil tes antigen dan vaksin karena berada di ruang terbuka.

"Ke pasar rakyat dimungkinkan tanpa antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi dengan pendingin udara," pungkasnya.

Namun, dia meminta agar masyarakat yang berbelanja di pasar rakyat harus tetap memperhatikan protokol kesehatan guna menekan penularan COVID-19.

"Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok," paparnya.

Sebelumnya, Lutfi mengatakan bahwa syarat utama masuk mal adalah harus mengantongi surat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR.

Hal itu untuk memastikan bahwa masyarakat yang mengunjungi mal adalah orang-orang yang sehat.

"Jadi sekarang ini persyaratannya (adalah) vaksin, dan PCR dan atau antigen baru bisa masuk mal," ucap Lutfi kepada wartawan di Mal Kota Kasablanka Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.

Dia menyebut bahwa masyarakat yang keberatan dengan aturan tersebut dianjurkan agar berbelanja di pasar rakyat yang tidak menuntut syarat khusus.

"Kalau enggak (mau), ya boleh ke pasar rakyat. Ke pasar rakyat enggak perlu antigen, enggak mesti PCR, enggak mesti vaksin. Silahkan masuk saja ke pasar rakyat," katanya.*

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Daniel Deha pada 12 Aug 2021 

Bagikan

Related Stories