Ini Klarifikasi PPATK, Buka Blokir Rekening Tidak Perlu Bayar Rp 100.000

(null)

Pembukaan rekening bank yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebut membutuhkan biaya Rp 100.000.

Sebagaimana diketahui, PPATK belum lama ini melakukan pemblokiran terhadap rekening yang tidak aktif atau dormant.

Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan.

Narasi yang mengeklaim pembukaan rekening terblokir PPATK membutuhkan biaya Rp 100.000 dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

Berikut narasi yang dibagikan:

PPATK sudah blokir lebih dari 120 juta rekening nganggur .Ternyata jika ingin di buka blokir an nya harus bayar 100.000 ribu

Screenshot Klarifikasi, PPATK sebut buka blokir rekening tidak perlu bayar

Hasil Cek Fakta

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membantah informasi mengenai buka blokir rekening dormant harus bayar Rp 100.000.

Dia menegaskan, pembukaan rekening yang telah diblokir PPATK tidak dikenakan biaya sepeser pun.

"Tidak ada biaya. Gratis," kata Ivan, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (14/8/2025).

Adapun, PPATK telah merampungkan seluruh proses analisis atas 122 juta rekening dormant yang diblokir sejak 15 Mei 2025.

Ivan mengungkapkan, seluruh rekening dormant atau tidak aktif tersebut kini telah dibuka kembali.

Sementara itu, BNI selaku salah satu Bank Himbara juga menyatakan bahwa nasabah tidak dibebani biaya apapun, serta tidak ada kewajiban untuk melakukan setor tunai dengan nominal tertentu untuk aktivasi rekening dormant.

Nasabah cukup mendatangi kantor cabang BNI terdekat dengan membawa identitas diri asli yang masih berlaku, buku tabungan dan kartu debit rekening dormant.

Kemudian nasabah hanya perlu melakukan transaksi untuk kembali mengaktifkan rekening tersebut baik setor tunai, pemindahbukuan, atau tarik tunai.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan komitmen BNI untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah.

Selain itu, juga menunjukkan komitmen BNI terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat sistem keuangan yang sehat dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.

"BNI berkomitmen untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku dalam menjaga integritas sistem keuangan. Kami juga ingin memastikan nasabah merasa aman dan tidak terbebani dalam proses reaktivasi rekening," ujar Putrama, dalam pernyataan resmi, 6 Agustus 2025.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim pembukaan rekening terblokir PPATK membutuhkan biaya Rp 100.000 perlu diluruskan.

Pembukaan rekening yang telah diblokir PPATK tidak dikenakan biaya sepeser pun. Selain itu, seluruh rekening dormant atau tidak aktif tersebut kini telah dibuka kembali.

Sementara itu, BNI menjelaskan bahwa nasabah cukup melakukan transaksi untuk kembali mengaktifkan rekening tersebut, baik setor tunai, pemindahbukuan, atau tarik tunai.

Disclaimer

Konten ini direpublikasi dari laman cekfakta.com, dan WongKito.co adalah anggota koalisi Cek Fakta.

Rujukan

https://www.facebook.com/pagh.blues/posts/pfbid02L448e7EsePdQpiDZATrH2yS71NUAXJCzMTDY3cetqhV7wVDFWkiHAcRXw2GUNHHol

https://www.facebook.com/StevenCharel/posts/pfbid02icW22GigSaU7C7CDR6GUZp7FmbDPUepUsypAiU18cY3x7AwYvtBi8w8dxoWYkiZrl

https://www.facebook.com/uwais.alqorni.1612/posts/pfbid0pEGxQ3zZCNzQ7YGfMQauvpSaZ2endLvYxCskkYhGWUf37WWnCTNY2rWsKK5JDmfel

https://www.kompas.com/tren/read/2025/08/14/173000665/ppatk-bantah-pembukaan-rekening-dormant-yang-diblokir-harus-bayar-rp

https://www.bni.co.id/id-id/beranda/kabar-bni/berita/articleid/25119

https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan


Related Stories