Inilah Penjelasan Terkait Shalat Tahajud Setelah Bangun Tidur, Simak Yuk!

Ilustrasi shalat tahajud (istock)

Riwayat Imam An-Nasa'i menjelaskan, Nabi Muhammad saw apabila terbangun di tengah malam, akan melakukan shalat tahajud:

  كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَتَهَجَّدُ   Artinya, “Bahwa Nabi Muhammad saw apabila terbangun di tengah malam, maka beliau akan mendirikan shalat tahajud.” (HR An-Nasa'i).

Timbul pertanyaan, apakah untuk melakukan shalat tahajud harus tidur terlebih dahulu?  

Dijelaskan dalam kitab As-Syarhul Kabir karya Imam Ar-Rafi’i:   أَنَّ التَّهَجُّدَ يَقَعُ عَلَى الصَّلاَةِ بَعْدَ الْهُجُوْدِ وَهُوَ النَّوْمُ يُقَالُ تَهَجُّدٌ إِذَا تَرَكَ الْهُجُوْدَ اَمَّا الصَّلَاةُ قَبْلَ النَّوْمِ فَلاَ تُسَمَّى تَهَجُّدًا  ​​​​

Artinya, “Bahwa shalat tahajud adalah shalat yang dilakukan setelah terbangun dari tidur. Sehingga tidak dikatakan shalat tahajud, apabila seseorang melakukan shalat tersebut sebelum tidur.” (Ar-Rafi’i, As-Syarhul Kabir, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2015], juz II, halaman 124).  

Baca Juga:

Dalil di atas menjelaskan bahwa yang dinamakan shalat tahajud adalah shalat yang dilakukan di malam hari setelah terbangun dari tidur, sehingga bila orang melakukan shalat malam akan tetapi belum tidur dahulu, maka ia tidak dikatakan melakukan shalat tahajud.  

Keutamaan Shalat Tahajud Di sisi lain, terdapat banyak keutamaan yang diperoleh seseorang apabila melakukan shalat tahajud.

Seperti Allah akan mengangkat derajatnya ke tempat yang terpuji kelak di akhirat, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Isra’ ayat 79:  

وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا  

Artinya, “Pada sebagian malam lakukanlah salat tahajud sebagai (suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (QS Al-Isra’: 79).  

Hukum Shalat Tahajud Berdasarkan hadits dan ayat yang telah disebutkan di atas, ulama sepakat hukum mendirikan shalat tahajud adalah sunnah muakkad, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bujairimi ‘alal Khatib:   وَالنَّوَافِلُ الْمُؤَكَّدَةُ) بَعْدَ الرَّوَاتِبِ (ثَلاَثَةٌ) الْأُوْلَى: (صَلاَةُ اللَّيْلِ) وَهُوَ التَّهَجُّدُ  

Artinya, “Terdapat tiga shalat sunah muakkad setelah sunnah rawatib, yaitu shalat malam (shalat tahajud).” (Sulaiman Al-Bujarami, Hasyiyah Al-Bujairami ‘alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-’Ilmiyah: 1996], juz II, halaman 60).  

Dengan demikian dapat disimpulkan, shalat tahajud adalah shalat sunah yang dilakukan pada malam hari setelah terbangun dari tidur.(NUOnline)


Related Stories