Inilah Profil PT Rifan Financindo Berjangka yang Baru Dibekukan Bappebti

Kegiatan edukasi di PT Rifan Financindo Berjangka. dok. PT Rifan Financindo Berjangka. (PT Rifan Financindo Berjangka)

JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa pihaknya baru saja membekukan usaha pialang berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka

PT Rifan Financindo Berjangka berpengalaman lebih dari 20 tahun di industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan masuk ke daftar 10 perusahaan pialang berjangka teraktif dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero). 

Selain terdaftar sebagai anggota PT Kliring Berjangka Indonesia, PT Rifan Financindo Berjangka juga terdaftar sebagai anggota PT Bursa Berjangka Jakarta dan terdaftar resmi di Bappebti. Saat ini, PT Rifan Financindo Berjangka memiliki kantor operasional di Jakarta, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Pekanbaru, dan Palembang. 

“Perusahaan berkomitmen untuk melaksanakan perdagangan berjangka secara teratur, wajar, efektif dan transparan yang diatur dalam undang-undang di bidang Perdagangan Berjangka untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dalam kegiatan Perdagangan Berjangka di Indonesia,” tulis keterangan dalam situs resmi PT Rifan Financindo Berjangka. 

Baca Juga:

PT Rifan Financindo Berjangka memiliki legalitas bisnis yang tercantum dalam:

- Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Rifan Financindo Komoditas No. 32, pada 7 Maret 2000 oleh Notaris Linda Ibrahim SH,

- pengesahan Departemen Hukum dan Perundang Undangan Republik Indonesia No : C-21254 HT.01.04.TH.2000,

- Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) di Bursa Berjangka Jakarta No : SPAB-024 / BBJ / 09/00,

- Izin Usaha Pialang Berjangka : Keputusan Kepala BAPPEBTI No : 08 / BAPPEBTI / SI / XII / 2000,

- Anggota Lembaga Kliring Berjangka No : 03 / AK - KJBK / XII / 2000,

- Peraturan Kepala BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA),

- Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara SPA, PT. Royal Assetindo No : 017 / KOM / RFB-RA / III / 2006,

- Pemberian persetujuan sebagai peserta SPA dari BAPPEBTI No : 1162 / BAPPEBTI / SP / 5 / 2007, dan

- Penetapan sebagai Pialang Berjangka yang melakukan kegiatan penerimaan calon nasabah secara Elektronik On-Line di bidang perdagangan Berjangka dan Komoditi kepada PT Rifan Financindo Berjangka No : 28 / BAPPEBTI / KEP-PBK / 09 / 2014.

PT Rifan Financindo Berjangka memiliki wakil pialang berjangka yang memberikan layanan kepada nasabah dalam bentuk edukasi, prosedur administrasi, dan mekanisme transaksi Sistem Perdagangan Alternatif di Bursa Berjangka Jakarta.

PT Rifan Financindo Berjangka pun menyediakan fasilitas online trading untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi dan menyediakan akun demo untuk simulasi transaksi bagi para nasabah atau calon nasabah. 

Pihak perusahaan menjanjikan bahwa setiap harinya nasabah akan mendapatkan laporan transaksi yang berisikan catatan dan perkembangan investasi yang telah dilakukan oleh nasabah. Nasabah juga dapat melakukan penarikan dana sesuai kehendak dan pihak perusahaan mengupayakan agar penarikan dapat diproses dalam satu hari kerja. 

Jika terjadi perselisihan antara nasabah dengan PT Rifan Financindo Berjangka selaku pialang, pihak perusahaan menawarkan tiga pilihan sarana untuk penyelesaian, di antara lain melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atau lewat jalan musyawarah. 

 Untuk diketahui, pihak Bappebti menyatakan pembekuan usaha PT Rifan Financindo Berjangka karena pihak perusahaan tidak mengindahkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 

Peringatan yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali itu meminta pihak perusahaan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh PT Rifan Financindo Berjangka. Penyimpangan yang dilakukan oleh PT Rifan Financindo Berjangka di antaranya berkaitan dengan penerimaan nasabah dan transaksi yang tidak sesuai dengan prosedur. 

Selain itu, Direktur Utama dan Kepatuhan pun dinilai Bappebti tidak menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam memastikan kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Bappebti juga mendapati bahwa PT Rifan Financindo Berjangka tidak dapat mempertahankan reputasi bisnisnya karena banyaknya nasabah yang membuat pengaduan. 

“Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah,” tulis Bappebti dalam keterangan resminya, Selasa, 8 Maret 2022. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 11 Mar 2022 

Bagikan

Related Stories