Insentif Untuk Industri Cegah PHK

Insentif Untuk Industri Cegah PHK (Ist)

JAKARTA, Wongkito. co - Pemberian insentif bagi industri bagi sektor tekstil sangat diperlukan untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK masal. Selasa,13 juni 2023.

Hal tersebut dikatakan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, pemberian insentif ini dianggap lebih efektif dilakukan untuk membantu para industri agar tidak semakin banyak melakukan PHK.

"Jadi kalau tekstil itu kami berikan perhatian untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah bisa dalam bentuk insentif. Dan ini pasti akan kami bicarakan, pantau terus seberapa besar tertekannya industri TPT," ujar Agus di Gedung DPR RI Senayan Jakarta. 

Melansir laman Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor tekstil dan produk tekstil (TP) nilai ekspor pakaian jadi (konveksi) dari tekstil pada periode Januari-Maret 2023 anjlok 23,04% menjadi US$1,74 miliar dibandingkan periode sama tahun 2022 yang tercatat mencapai US$2,20 miliar. 

Baca juga

Jika diilihat dari negara pada periode Januari-Maret 2023, nilai ekspor ke AS anjlok 31,40% dan ke Korea Selatan turun 4,92% dibandingkan periode sama tahun 2022. Penurunan ekspor TPT dan sepatu jadi penyumbang rendahnya kinerja ekspor nasional pada periode Januari-Maret 2023.

Namun Agus menjelaskan, bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah akan beragam, misalnya dalam bentuk pajak, energi murah, biaya masuk ditanggung pemerintah hingga biaya bahan baku.

Menurut Agus, opsi pemberian insentif untuk mendorong industri tekstil dan produk tekstil (TPT) agar terhindar dari badai PHK lebih besar, berkaca pada pemberian insentif PPNBM yang pernah diberikan saat pandemi COVID-19 lalu. Namun kapan hal ini akan di realisasikan, Agus mengaku masih terus berdiskusi dengan Kementerian atau Lembaga terkait untuk menentukan insentif yang tepat diberikan.

Editor: Redaksi Wongkito
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories