Ragam
Intip Yuk Ini Daftar Harga Eceran Rokok 2023, Usai Cukai Dinaikkan
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya merilis aturan terkait kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk 2023-2024. Batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) baru akan mulai berlaku 1 Januari 2023.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris yang diteken 14 Desember 2022 lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.
Baca Juga :
- Lonjakan Trafik Layanan Data 17,6 Persen, Telkomsel Pastikan Kesiapan Konektivitas Momen Nataru
- Peningkatan Capai 2-3x Lipat, Jaringan XL Axiata Siap Hadapi Lonjakan Trafik Libur Nataru
- BTN Prediksi Penyaluran KPR pada 2023 Tumbuh 7 - 9 Persen
"Pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Desember 2022.
Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10% pada tahun 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5%.
Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun kedepan.
Berikut batasan harga jual eceran rokok per batang yang berlaku mulai 1 Januari 2023:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.055/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.255/batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.165/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.295/batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp1.250/batang sampai Rp1.800/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp720
c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp605
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp2.055/batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp860
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp200
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp55-180
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp290
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp495 sampai Rp5.500
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 20 Dec 2022