Izin ACT Dicabut, ini Penjelasan Mensos

Izin ACT Dicabut, ini Penjelasan Mensos (Kemensos)

JAKARTA, WongKito.co - Izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) dicabut Kementerian Sosial, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan tersebut.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).

“Kami menilai adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial karena itu izin yayasan dicabut. Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Rabu (5/7).

Baca Juga:

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara  itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Muhadjir mengatakan pemerintah merespons cepat hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Pada hari Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.(ril)


Related Stories