Izin Balai Karantina Dibutuhkan untuk Penangkaran Ikan Belido di Palembang

ikan belido (wikipedia)

PALEMBANG, WongKito.co - Meskipun menjadi ikon Kota Palembang, ikan belido ternyata tidak boleh ditangkarkan tanpa izin harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Balai Karantina.

"Ikan Belido termasuk ikan langka yang harus dipantau budidayanya sehingga mesti berizin," kata Kepala Dinas Perikanan Kota Palembang, Avrizal, dikutip bakohumas, Kamis (12/8/2021).

Dia menjelaskan diperlukannya perizinan untuk penangkaran ikan belido tersebut sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melindungi ikan yang kini langka di Sungai Musi tersebut.

Apalagi, ikan belido termasuk ikan predator dan memang sulit untuk dibudidayakan, ujarnya.

Ia mengatakan hingga kini khusus di Sungai Musi bagian Palembang memang jarang sekali bisa menemukan ikan tersebut.

Meskipun sampai kini ikan itu belum punah alias masih bisa dijumpai di hulu Sungai Musi, katanya.

Sementara akibat belum adanya penangkaran ikan belido yang telah berizin, Avrizal mengungkapkan kekinian pasokan ikan tersebut dikirim dari Kalimantan.

"Sungai-sungai di Kalimantan juga endemik ikan belido sehingga kebutuhan Palembang juga dipasok dari sana," ujar dia.

Sementara meskipun langka, ikan belido masih sering dijual pedagang pada sejumlah pasar tradisional di Kota Palembang yaitu Pasar 26 Ilir dan Pasar Cinde.

Harga ikan tersebut, tergolong mahal berkisar Rp150 ribu per kilogram.(ert)
 

Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories