Ragam
Jadi Dirjen Bea Cukai, inilah Sosok Djaka Eks Tim Mawar yang Ramai Diperbincangkan
JAKARTA - Ramai diperbincangkan karena dikabarkan akan mengisi jabatan strategis sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai), Letnan Jenderal (Letjen) TNI Djaka Budhi Utama , menggantikan Askolani yang telah mengakhiri masa jabatannya.
Perwira aktif TNI dari matra Angkatan Darat memunculkan banyak pertanyaan sekaligus perdebatan, terutama menyangkut aspek hukum dan etika pengisian jabatan sipil oleh militer.
Sosok Djaka Budhi Utama lahir di Jakarta dan merupakan alumnus Akademi Militer (Akmil) tahun 1990. Ia berasal dari korps Infanteri dan merupakan perwira Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Baca Juga:
- Hoaks: Video Pembuatan Beras dari Botol Bekas, Cek Hasil Penelusurannya
- Scroll, Like, Tertipu: Bagaimana Kita jadi Korban Teater Politik di Era Digital
- Perempuan Tunggu Tubang Rawat Kebun Kopi Saat Jeda Panen Padi
Ia dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang intelijen, pertahanan, dan keamanan dalam negeri. Perjalanan kariernya cukup lengkap, dari level lapangan hingga jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara.
Karier Militer dan Intelijen
Dalam buku Menerobos Jalan Buntu: Kajian Terhadap Sistem Peradilan Militer di Indonesia terbitan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Djaka Budhi Utama disebut sebagai anggota Tim Mawar.
Tim Mawar adalah unit kecil dari Grup IV Kopassus TNI AD yang diduga menjadi pelaku penculikan aktivis pro-demokrasi pada masa pemerintahan Soeharto tahun 1998. Sebanyak 11 anggotanya diadili di Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti II) pada April 1999.
Namun dari 11 terdakwa, hanya satu yang dipecat. Tiga yang lain, termasuk Djaka, justru memperoleh promosi dalam karier militer. Letjen Djaka sendiri mengawali kariernya sebagai Komandan Yonif 115/Macan Lauser, dan kemudian dipercaya menjadi Komandan Kodim 0908/Bontang.
Kariernya terus menanjak hingga menjadi Danrem 012/Teuku Umar pada tahun 2016, kemudian Danpusintelad (Pusat Intelijen Angkatan Darat) pada 2017. Pada tahun-tahun berikutnya, ia menjabat sejumlah posisi penting seperti Waaspam Kasad (Wakil Asisten Pengamanan KSAD) tahun 2018, Kasdam XII/Tanjungpura pada 2020, serta Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri di Kemenko Polhukam pada 2021.
Pada 2023, ia menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Panglima TNI sebelum ditunjuk sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan pada pertengahan 2024. Terakhir, ia menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) sejak 18 Oktober 2024.
Laporan Kekayaan dan Transparansi
Sebagai pejabat negara, Djaka juga telah melaporkan kekayaannya secara berkala kepada KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN).
Laporan terakhir per 28 Juni 2024 mencatat total kekayaan sebesar Rp4,7 miliar. Mayoritas kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan di Tangerang dan Bogor, serta kas tunai dan kendaraan pribadi. Tidak ditemukan harta dalam bentuk saham atau bisnis.
Menariknya, pada tahun 2023 saja, Djaka mengalami empat kali mutasi jabatan dalam waktu singkat, termasuk sempat menjadi Staf Khusus Panglima TNI dan Pa Sahli Bidang Sosial Budaya dan Hukum.
Hal ini mencerminkan dinamika tinggi dalam struktur militer, tetapi juga menimbulkan tanda tanya publik mengenai konsistensi arah karier dan agenda penempatan perwira aktif ke posisi sipil.
Dipanggil Presiden, Disebut Siap Pimpin Bea Cukai
Isu pengangkatan Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai mencuat setelah ia dan Bimo Wijayanto (calon Dirjen Pajak) dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Negara pada Selasa, 20 Mei 2025. Keduanya disebut telah menerima arahan langsung dari presiden dan mandat teknis dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Hal ini menandakan bahwa Presiden ingin menempatkan sosok dengan latar belakang intelijen dan militer di institusi strategis seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, lembaga yang erat kaitannya dengan pengawasan ekspor-impor, pencegahan penyelundupan, serta optimalisasi penerimaan negara.
Meski dianggap berpengalaman dan memiliki jaringan lintas lembaga, pencalonan Djaka menuai kritik tajam dari kalangan pengamat hukum, sipil, dan reformis birokrasi.
Baca Juga:
- Hoaks: Virus Baru Disebarkan ke Anak Sekolah Lewat Pembagian Obat Cacing
- PPATK: Didominasi Orang Miskin, Transaksi Judol Capai Rp 6,2 Triliun
- Gelombang Kedua Haji Dimulai, Kloter 12 Tiba di Asrama Haji Sumsel
Pasalnya, jabatan Dirjen Bea Cukai tergolong jabatan sipil yang berdasarkan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, tidak boleh diisi oleh prajurit aktif kecuali dalam kondisi tertentu dan pada jabatan yang ditentukan oleh presiden melalui keputusan khusus.
Pasal 47 UU TNI dengan tegas menyebutkan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil jika ada penugasan berdasarkan permintaan instansi sipil dan telah mendapat persetujuan presiden.
Jabatan tersebut pun harus sesuai dengan daftar jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penempatan prajurit aktif di posisi sipil strategis dikhawatirkan dapat mengaburkan batas sipil-militer dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 22 May 2025