Jakarta Meski Nanti Bukan Lagi Ibu Kota Negara, di Gadang-Gadang Pusat Ekonomi Global

Jakarta Meski Nanti Bukan Lagi Ibu Kota Negara di Gadang - (Ist)

Jakarta, wongkito.co - Jakarta meski nanti tak lagi menyandang sebagai ibu kota negara. Pembangunan transportasi massal akan terus dikembangkan, karena kebutuhan kota besar.

Pemerintah Jakarta akan memperkuat layanan dan tranportasi umum. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono, “DKI Jakarta akan tetap fokus mengembangkan transportasi publik,” ujar Joko. Selasa, 19 september 2023.

Pihaknya memastikan perubahan status Jakarta tidak akan memengaruhi mobilitas kota tersebut. Jakarta justru digadang-gadang menjadi kota ekonomi global usai berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). “Jumlah mobilitas warga tidak akan berkurang karena status baru ini,” ujar Joko.

Baca juga

Menurut dia, kondisi tersebut membuat komitmen untuk mengembangkan dan memperkuat armada transportasi publik merupakan hal tepat. Sekda  mengatakan transportasi publik yang ada saat ini seperti TransJakarta, MRT dan LRT merupakan sebuah kemajuan serta merupakan hasil kerja dan inovasi para pemimpin terdahulu. 

Sebelumnya ramai dibicirakan jika status DKI Jakarta akan berubah menjadi menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan tersebut hingga kini masih menjadi pembahasan pemerintah. 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi yang mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perubahan status Jakarta tersebut masih panjang. “Iya belum, masih dibahas di RUU. Masih panjang pembahasannya,” ujar Heru Budi.

Pada 12 September 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Negara bersama dengan sejumlah menteri dan Penjabat (PJ) Gubernur DKI untuk membahas soal RUU Kekhususan Jakarta.

Baca juga

RUU Kekhususan Jakarta diketahui telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini diketahui setelah Badan Legislatif DPR telah menyepakati perubahan kedua Prolegnas tahun 2023 dengan memasukkan RUU tersebut.

“Memasukkan satu RUU usulan baru ke dalam Prolegnas perubahan kedua RUU Prioritas Tahun 2023, yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat pleno bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa 12 September 2023.

Pembentukan RUU DKJ merupakan konsekuensi pemindahan ibu kota negara serta merupakan amanat dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Berdasarkan pasal tersebut Pemerintah bersama dengan DPR diwajibkan untuk melakukan perubahan terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 19 Sep 2023 

Editor: admin
Bagikan

Related Stories