Jaksa: Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Negara Rugi Rp8,82 Triliun

Pesawat Garuda Indonesia / Garuda-indonesia.com

( Garuda-indonesia.com)

JAKARTA -  Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Tahun 2011-2021 segera disidangkan. Kasus ini mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp8,819 triliun.

Penyerahan tanggung jawab dan barang bukti telah dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Adapun tiga berkas perkara, masing-masing atas nama, AW, SA, dan AB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis, 23 Juni 2022.

Baca Juga:

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011 di mana diketahui dalam rangkaian proses pengadaan pesawat CRJ-1000 tersebut baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.  

Dalam tahapan perencanaan yang dilakukan Tersangka SA, tidak terdapat laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisa kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan Persetujuan BOD. Kemudian, dalam tahap pengadaan pesawat evaluasi, dilakukan mendahului RJPP dan atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis “full service airline” GIAA.

Ketut menambahkan, Direktur Utama ES, dan Direktur Teknik H, Tersangka AW, Tersangka AB dan Tersangka SA bersama tim perseroan atau tim pengadaan melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten dalam penetapan kriteria, dan tidak akuntabel dalam penetapan pemenang.

"Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang dilakukan tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule, mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar

Rp8,819,747,171,352,00," 

Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), terhadap tiga orang Tersangka dilakukan penahanan.

Tersangka AW dan AB dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 21 Juni sampai 10 Juli 2022. Sedangkan, Tersangka SA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 21 Juni sampai 10 Juli 2022.

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal, Primair, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Subsidiair, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 23 Jun 2022 

Bagikan

Related Stories