Jalur Khusus Pekerja Migran di Bandara Soekarno Hatta Resmi Dioperasikan

Ilustrasi

JAKARTA, WongKito.co – Jalur khusus atau berupa fasilitas VVIP khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten resmi dioperasikan.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan peresmian empat fasilitas digelar saat peringatan Hari Pekerja Migran Internasional.

Fasilitas yang sama akan berada di bandara-bandara lain yang menjadi kantong pekerja migran Indonesia (PMI).

Pertama, jalur cepat keimigrasian yang memberikan kelancaran pelayanan kepulangan dan keberangkatan bagi PMI. Kedua, lounge PMI yang memberikan fasilitas ruang tunggu yang nyaman bagi PMI yang akan berangkat atau datang dari luar negeri.

Ketiga, helpdesk atau pos pelayanan dan pengaduan bagi PMI yang memberikan fasilitas informasi, advokasi, pendataan, dan pemulangan bagi PMI-Bermasalah. Keempat, Gerai PMI untuk pemasaran produk usaha Purna PMI.

Benny mengatakan fasilitas VVIP diberikan untuk memberikan rasa hormat negara kepada pejuang keluarga yang telah rela berkorban demi kesejahteraannya dan keluarga.

Kerja Sama Lain
Dalam kesempatan tersebut, BP2MI meresmikan berbagai komitmen kerja sama untuk memberikan pelindungan CPMI/PMI.

Pertama, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BP2MI dan Kementerian Hukum dan HAM tentang Kerja Sama dalam Upaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kedua, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BP2MI dan Direktorat Jenderal Imigrasi tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ruang lingkup kerja sama antara lain integrasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dengan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) dalam pelayanan penempatan dan pelindungan PMI.

Juga termasuk penerbitan paspor pada Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), pencehgan sindikasi pengiriman PMI non-prosedural, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Ruang lingkup tersebut juga masuk dalam kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dan, ketiga, penandatanganan MoU antara BP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Calon PMI dan PMI.

Kerja sama ini mencakup penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada CPMI/PMI pada tahap sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Selain itu, pelayanan klaim manfaat dan penanganan pengaduan program jaminan sosial ketenagakerjaan CPMI/PMI dan integrasi CPMI dan PMI dalam sistem aplikasi bersama.

Kerja sama juga meliputi dukungan data dan informasi tentang CPMI/PMI, sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Bagikan

Related Stories