KabarKito
Jangan Takut Kehabisan Uang Pascalebaran, Juni PNS Kembali Terima Gaji ke-13
JAKARTA, WongKito.co - Tak heran jika pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) jadi incaran mayoritas masyarakat Indonesia. Karenanya, kerjanya lebih santai pendapatannya juga di atas rata-rata normal di daerah berkembang, seperti Indonesia.
Baru saja mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menganggarkan gaji ke-13 bagi para PNS, TNI, Polri. Tak lupa juga bagi para pensiunan abdi negara.
Pencairan ini sejalan dengan telah ditandatanginya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Melansir cnbcindonesia.com tidak hanya tentang pencairan THR PNS tetapi juga gaji ke-13 PNS. Pencairan akan dilakukan setelah lebaran tahun ini.
Artinya PNS tidak perlu khawatir ketika uang THR habis saat Lebaran bersama keluarga. Sebab, bulan depan akan diberikan gaji ke-13.
"Selain THR, pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021," kata Sri Mulyani.
Untuk tahun ini, besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh. Sebab, pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19.
Untuk besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan di tahun ini.
"Besarannya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata dia.
Meski kebijakan Gaji ke-13 sama dengan tahun sebelumnya, namun ada yang membedakan yakni penerima Gaji ke-13 dan THR adalah semua PNS termasuk pejabat negara. Di mana pada tahun lalu, pejabat negara seperti Presiden, Menteri, anggota DPR hingga eselon I dan II tidak mendapatkannya.
"Iya (tahun ini pejabat negara dapat gaji ke-13 dan THR)," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata.
Untuk tahun ini, PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13 dan THR adalah adalah PNS yang melakukan cuti dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Hal tersebut tertuang di dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2021 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, atau instansi induknya baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan," tulis nota dinas Kemenkeu tersebut.