Ragam
Janji Tuntaskan Proyek BTS Mangkrak, Berikut Penjelasan Menkominfo
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berjanji akan menuntaskan proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G yang mangkrak.
Ia mengungkapkan telah melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyelesaian proyek BTS ini dan memastikan proyek tersebut tuntas dan resmikan layanannya tahun 2023.
"Kami targetkan dalam satu minggu ke depan BTS-BTS yang mangkrak bisa kita tuntaskan," katanya saat ditemui di The St. Regis pada Rabu (5/12/ 2023).
Baca Juga:
- Ingin Mudik Gratis saat Nataru, Pendaftaran dan Rute telah Dibuka Kemenhub Khusus untuk Pulau Jawa
- Komitmen Tekan Emsisi Global, inilah 6 Perusahaan Susu yang Siap Gabung
- Inilah 3 Topik HAM yang Diusulkan Amnesty International untuk Debat Pilpres
Adapun sebelumnya, sebanyak 5.000 BTS masih menjadi pekerjaan rumah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Pembangunan BTS sempat bermasalah karena munculnya kasus dugaan korupsi. Kasus itu menyeret mantan Menkominfo Johnny Plate dan mantan Direktur Utama Bakti Anang Latif.
Sebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis hakim pidana penjara 15 tahun dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.
Hal itu terkait kasus yang menyandungnya soal korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
“Mengadili dan menyatakan Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan putusan.
Baca juga:
- Gudang Garam Berinvestasi di Jalan Tol
- Prabowo Serahkan Delapan Unit Helikopter Rakitan PTDI
- AJI Surakarta: Editor Media Perlu Punya Pemahaman Soal Kelompok Marjinal
Mantan Menkominfo itu dijatuhi vonis pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.
Dalam kasus tersebut, Hakim menyebutkan hal yang memberatkan vonis pada Johnny yaitu tidak mengakui meminta uang ke Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif meskipun perbuatan itu terjadi dan terbukti.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 06 Dec 2023