Jelang Akhir Pendaftaran, 12.916 UMKM di Palembang Sudah Ajukan BPUM

Ilustrasi. Pelaku UMKM di Desa Menang Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, sedang memproduksi masker yang dimodifikasi dengan anyaman purun. (wongkito/yuliasavitri)

PALEMBANG, WongKito.co - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Palembang mencatat, pertanggal 28 April 2021 sudah terdata sebanyak 12.916 UMKM yang mengajukan usahanya untuk Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Seperti diketahui, BPUM kembali dilanjutkan tahun ini. Dinas Koperasi dan UMKM masih terus melakukan pendataan sampai akhir pendaftaran pada 30 April besok.

“Sekarang kita masih menginput data UMKM ini untuk dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan UMKM. Karena, yang menentukan apakah UMKM tersebut menerima bantuan atau tidak dari pusat,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Anna Heryana, dilansir dari laman Bakohumas Palembang.

Ia meminta pelaku UMKM segera mendaftarkan usahanya. Adapun syarat pendaftaran, UMKM harus menyertakan foto kopi KK, KTP, dan Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan. Berkasnya dikirim ke kantor lurah atau camat. "Pendaftaran akan ditutup tanggal 30 April ini,” jelasnya.

Ia menyebutkan, tahun ini penerima BPUM akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Kalau tahun lalu Rp 2,4 juta dengan 58.321 UMKM yang menerima BPUM. “Semoga saja tahun ini penerima BPUM di Palembang juga banyak,” ujarnya. (tri)
 

Bagikan

Related Stories