BucuKito
Jelang Musim Haji 1446 H, Saudi Terbitkan Larangan Masuk ke Kota Makkah
WongKito.co - Semakin dekatnya Musim Haji tahun 1446 H, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke wilayah Arab Saudi agar mematuhi aturan yang berlaku, antara lain mengenai larangan masuk Kota Makkah Al-Mukarramah.
Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary menyampaikan, Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan aturan baru terkait dengan batas waktu Jamaah Umroh masuk ke Arab Saudi dan batas waktu mereka meninggalkan Arab Saudi. Batas akhir masuk yakni tanggal 13 April 2025 bagi pemegang visa umroh untuk masuk ke Arab Saudi. Sementara tanggal 29 April 2025 menjadi batas akhir keluar Arab Saudi.
“Pelanggaran atas aturan tersebut akan dikenakan sanksi yang tidak ringan hingga mencapai 100.000 Real, baik kepada perorangan maupun Muasasah yang mengatur kedatangan para Jamaah Umroh,” jelas Yusron dalam keterangannya.
Semua aturan tersebut, jelasnya, dilakukan pemerintah Saudi dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Ibadah Haji 1446 H.
“Saya juga imbau kepada Jemaah Haji tahun ini untuk memastikan menggunakan visa haji yang sah dan valid,” ujar Yusron.
Pemerintah Arab Saudi secara tegas melarang siapa saja untuk melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji (bagi WNA non penduduk) dan tasreh haji (bagi pemegang izin tinggal Saudi) yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang. Pelaksanaan ibadah haji tanpa tasreh merupakan pelanggaran hukum dan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kurungan, denda, dan deportasi.
“Sekali lagi, mari kita taati aturan yang berlaku di Arab Saudi, jangan sampai uang hilang, haji melayang,” imbuhnya. (*)