Jokowi Izinkan Lepas Masker di Luar Ruangan

Presiden Joko Widodo (Setkab RI)

JAKARTA - Semakin menurunnya paparan COVID-19 dan meningkatnya jumlah masyarakat yang telah divaksin, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pemakaian masker di area terbuka dan melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan di dalam maupun luar negeri.

"Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Joko Widodo atau Jokowi, keterangan resminya, dikutip Selasa, 17 Mei 2022.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes Swab Antigen maupun tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

"Pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes, " ujar Jokowi.

Baca Juga:

Rincian aturan pelonggaran pemakain masker diantaranya, yakni untuk usia lanjut usia (lansia) atau yang memiliki penyakit komorbid disarankan tetap menggunakan masker saat melakukan aktivitas.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat melakukan aktivitas.

Jokowi mengatakan pelonggaran kebijakan pemakaian masker dan aturan perjalanan ini dilakukan karena penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Heriyanto pada 17 May 2022 

Bagikan

Related Stories