Ragam
Jombingo Diblokir, ini Penjelasan Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
JAKARTA, WongKito.co - Situs PT Bingoby Digital Kreasi atau Jombingo diblokir Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan karena dinilai beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.
Keputusan pemblokiran tersebut dilakukan, setelag rapat koordinasi pembahasan kegiatan Jombingo, Selasa (4/7/2023) yang dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasilnya, PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan RI.
Baca Juga:
- Daftar Lowongan Kerja Online, Jangan Lakukan 3 Hal Ini Agar Lolos Keseleksi Berikut
- Simak Cara Mengetahui Seseorang yang Blokir Anda di Instagram
- Intip Yuk Cara Mudah Hapus Akun Twitter Anda
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati beberapa hal sebagai berikut:
1. Situs Jombingo saat ini sudah tidak aktif namun untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.
2. Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.
4. PPATK dan Bank Indonesia akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo.
Rapat koordinasi Satgas juga mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan pengambilan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.
Waspada Penipuan Berkedok Pekerjaan Paruh Waktu
Satgas juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu (freelance). Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas "like” dan “subcribe" atas suatu konten digital seperti di Youtube. Atas kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu.
Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan, kemudian korban dibujuk untuk melakukan tugas lain namun diminta untuk melakukan deposit sejumlah dana dengan bujukan akan menerima pembayaran/reward yang lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu. Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali.
Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan duaaspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L).
Baca Juga:
- Intip Yuk Cara Melindungi Smartphone Agar Tidak Rusak Ketika Terkena Hujan
- Sukses Gelar Turnamen Sepak Bola Antar OPD, Herman Deru Langsung Buka Turnamen U20 Piala Gubernur Sumsel Tahun 2023
- Taman Kambang Iwak tetap jadi Primadona Isi Liburan dengan Berbiaya Murah
Legal artinya memastikan bahwa produk/layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil/keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Pemblokiran situs/link
Selain itu, pada April sampai dengan Juni 2023, Satgas kembali menemukan 352 platform pinjaman online ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.
Berdasarkan hal tersebut, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.
Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.(ril)