Jubir KPK: Eks Dirut Pertamina Yenni Andayani Dicekal Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG

Gedung KPK (kpk.go.id)

JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan pencekalan eks Plt Direktur Utama Pertamina Yenni Andayani ke luar negeri hingga 6 bulan kedepan, terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

“Benar KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah bepergian ke luar negeri terhadap empat orang terkait kegiatan penyidikan yang KPK lakukan yaitu dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina tahun 2011-2021,” kata Ali kepada TrenAsia, Jumat, 15 Juli 2022.

Adapun upaya pencegahaan bepergian keluar negeri ini dilakukan sampai enam bulan ke depan dan berakhir pada Desember 2022 mendatang. 

“Upaya cegah ini dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan, agar nanti ketika keterangannya dibutuhkan, keempatnya tetap ada di dalam negeri, dan koperatif hadir untuk memenuhi panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ali.

Baca Juga:

Sebelumnya diketahui, KPK saat ini tengah melalukan pengusutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Namun saat ini KPK belum menetapkan tersangka, kemudian pasal-pasal apa saja yang digunakan dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yaitu Sri Widyastuty, Trisno Wibowo, Dendy Romulo Ritonga, Ni Wayan Desi Aryanti, Rina Kartika Sari dan Didik Sasongko Widi, pegawai PT Perta Arun Gas Toufiq Pelita Buana.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mengunpulkan alat bukti serta melengkapi berkas-berkas penyidikan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 15 Jul 2022 

Bagikan

Related Stories