KAI Siap Tawarkan Hak Penamaan 10 Stasiun Kepada Swasta, Optimalkan Pendapatan

KAI (https://ik.imagekit.io/tk6ir0e7mng/uploads/2020/10/Penumpang-KA-Melonjak-Libur-Panjang-6.jpg?tr=w-995)

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI siap melakukan penawaran hak penamaan atau naming rights untuk sejumlah stasiun yang saat ini aktif melayani perjalanan baik Kereta Api Jarak Jauh ataupun Commuter.

Direktur Niaga KAI Hadis Surya Palapa menerangkan bahwa langkah tersebut merupakan salah satu strategi KAI guna mengoptimalisasi pendapatan perseroan melalui aset perusahaan.

"Kami yakin program ini akan menarik bagi setiap perusahaan, karena KAI melayani ratusan juta penumpang setiap tahunnya. Program ini merupakan sebuah Inovasi KAI dalam hal optimalisasi pendapatan melalui bentuk komersialisasi aset perusahaan,” kata Hadis dalam keterangan pers dikutip Sabtu, 10 September 2022.

Baca Juga :

Rencananya, KAI akan menjual seluruh nama stasiun yang saat ini sudah eksisting. Namun pada fase pertama penawaran hak penamaan ini, terdapat sebanyak sepuluh stasiun milik KAI yang siap ditawarkan kepada pihak swasta untuk mendongkrak pendapatan perusahaan.

Kesepuluh stasiun itu meliputi Stasiun Pasar Senen, Jatinegara, Tanah Abang, Tebet, Cikini, Sudirman, Juanda, Manggarai, Gondangdia, dan Palmerah.

Hadis menjelaskan lebih lanjut, bahwa nantinya para mitra yang bekerja sama dengan KAI dalam program exclusive naming rights akan mendapatkan fasilitas publikasi di area stasiun seperti penyebutan baik audio maupun visual pada signage, wayfinding, peta jalur hingga berbagai fasilitas publikasi lainnya yang terdapat di area stasiun.

"Kami yakin program ini akan menarik bagi setiap perusahaan, karena KAI melayani ratusan juta penumpang setiap tahunnya,” terang Hadis.

Dalam hal komersialisasi aset, saat ini KAI sudah melakukan berbagai bentuk kerja sama lain untuk mengoptimalisasi aset perusahaan menjadi sumber pendapatan. Bentuk kerja sama yang saat ini telah dihadirkan KAI di antaranya dengan melakukan penyewaan ruangan, pergudangan, serta perkantoran di area stasiun kepada pihak luar.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Farhan Syah pada 10 Sep 2022 

Bagikan

Related Stories