Kebijakan Perpanjangan Pembayaran Pita Cukai Dukung Industri Rokok Tambah Alokasi Dana Untuk Kesehatan

House of Sampoerna

Kebijakan perpanjangan pembayaran pita cukai mendukung industri rokok untuk mengalokasikan dana lebih besar untuk kesehatan baik di lingkungan usaha maupun untuk masyarakat luas.

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) mengapresiasi langkah pemerintah terkait kebijakan tersebut dengan memperpanjang jangka waktu pembayaran dari 60 hari menjadi 90 hari sejak pemesanan.

Direktur HM Sampoerna Elvira Lianita mengatakan kebijakan ini memberikan perusahaan rokok kesempatan untuk mengatur pengeluaran di tengah masa darurat COVID-19, di mana merupakan masa sulit bagi semua pihak.

“Dengan adanya perpanjangan waktu pembayaran ini, maka pabrikan rokok seperti Sampoerna memiliki kemampuan lebih dalam mengalokasikan dan mengatur dananya untuk meningkatkan protokol kesehatan,” kata Elvira dalam keterangan persnya, Selasa, 21 April 2020.

Sebagaimana diketahui, pandemi COVID-19 memaksa pemerintah dan perusahaan mengucurkan dana lebih untuk prosedur kesehatan dan keamanan di kegiatan usahanya. Termasuk untuk memastikan kesehatan dan keselamatan setiap karyawannya, serta pada saat bersamaan menjaga kelangsungan usaha agar tetap berjalan.

“Sejalan dengan arahan pemerintah untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran COVID-19, Sampoerna turut menerapkan bekerja dari rumah untuk karyawan dengan berbagai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Untuk sebagian karyawan produksi, non-produksi, maupun karyawan yang bertanggung jawab untuk fungsi bisnis kritikal dan masih tetap harus bertugas, Sampoerna telah menerapkan berbagai upaya pencegahan dan protokol kesehatan seperti dianjurkan pemerintah.

Selain itu, sebagai langkah pencegahan terhadap karyawan yang kemungkinan rentan terhadap dampak COVID-19, Sampoerna juga mengharuskan mereka yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah.

Sementara itu, lebih dari 120.000 mitra Sampoerna Retail Community (SRC) yang tersebar di seluruh Indonesia secara rutin menerima informasi melalui aplikasi AYO SRC mengenai protokol kesehatan dan program edukasi seperti bagaimana memastikan keberlangsungan usaha selama kondisi krisis dan tidak pasti.

“Kami juga menyediakan perlengkapan proteksi diri seperti hand sanitizers, masker kain, dan partisi untuk memastikan penerapan physical distancing di toko-toko kelontong binaan SRC,” tambah Elvira.

Selain itu, Sampoerna berkerja ikut berperan aktif dalam mengurangi penyebaran COVID-19, salah satunya melalui program “Sampoerna untuk Indonesia”. Program tersebut antara lain membangun unit fasilitas cuci tangan, mendistribusikan masker medis dan alat pelindung diri.

Kemudian, menyediakan alat semprot disinfektan beserta cairan antiseptik tangan (hand sanitizer) untuk fasilitas umum seperti di wilayah Surabaya, Pasuruan, Karawang, Malang, Probolinggo, Semarang, Solo, Karangasem, Denpasar, Tabanan, dan wilayah lainnya.

Bagikan

Related Stories