Kelola Risiko: Mengapa Asuransi Kerugian Penting bagi Kita?

Kgs. M.Refly Fahlevi (ist)

Oleh: Kgs. M.Refly Fahlevi*

DI dunia yang penuh dengan ketidakpastian, risiko adalah satu-satunya hal yang pasti. Sejak abad ke-17 di Eropa, para pedagang dan pemilik kapal telah menyadari bahwa satu badai di tengah lautan bisa menghancurkan seluruh kekayaan mereka. Kesadaran inilah yang melahirkan konsep asuransi kerugian—sebuah mekanisme proteksi yang memberikan pertanggungan atas risiko yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

Saat ini, asuransi kerugian atau yang sering disebut asuransi umum (general insurance), telah berkembang menjadi instrumen finansial yang krusial. Namun, di Indonesia, pemahaman masyarakat terhadap produk ini sering kali masih dangkal. Banyak yang menganggap asuransi hanya sebagai beban biaya (premi) bulanan, tanpa menyadari bahwa ia adalah jaring pengaman yang menjaga stabilitas ekonomi keluarga maupun bisnis.

Mengenal Lebih Dekat Asuransi Kerugian

Secara mendasar, asuransi kerugian berbeda dengan asuransi jiwa. Jika asuransi jiwa fokus pada jiwa seseorang, asuransi kerugian menitikberatkan pada penanggulangan risiko atas kerugian fisik, kehilangan manfaat, hingga tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

Objeknya sangat beragam, mulai dari harta benda, kendaraan bermotor, hingga gedung industri.

Ada tiga pilar besar dalam jenis asuransi ini yang perlu dipahami oleh masyarakat:
1. Asuransi Kebakaran: Memberikan ganti rugi atas kerusakan harta benda seperti rumah, hotel, pabrik, hingga pertokoan akibat kebakaran, petir, ledakan, atau kejatuhan pesawat terbang. Di Indonesia, hal ini diatur secara standar melalui Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).
2. Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo): Menjamin risiko kehilangan atau kerusakan barang selama perjalanan melalui jalur laut, yang melibatkan kepentingan pemilik kapal maupun pemilik barang.
3. Asuransi Aneka: Kategori ini mencakup perlindungan yang sangat luas dan spesifik, seperti asuransi pencurian, kecelakaan diri, perjalanan, kendaraan bermotor, gempa bumi, hingga asuransi profesi dan tanggung gugat.

Anatomi Risiko: Mengapa Kita Harus "Mentransfernya"?
Dalam dunia asuransi, risiko tidaklah seragam. Memahami tipe risiko membantu kita menentukan perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan. Ada risiko murni (pure risk) seperti kebakaran atau kecelakaan, di mana kita hanya akan mengalami kerugian jika peristiwa itu terjadi.

Ada pula risiko fundamental yang berdampak masif pada komunitas, seperti gempa bumi atau gunung meletus.
Selain itu, terdapat risiko tanggung-gugat (liability risk), yang sering kali terlupakan. Bayangkan jika Anda tanpa sengaja menabrak orang lain saat berkendara; Anda tidak hanya menanggung kerusakan kendaraan sendiri, tetapi juga biaya medis pihak lain.

Di sinilah peran asuransi menjadi sangat vital melalui proses "transfer risiko". Dengan membayar premi, beban finansial yang berpotensi menghancurkan arus kas kita dialihkan ke pundak perusahaan asuransi.

Manfaat yang dirasakan bukan hanya soal uang ganti rugi. Asuransi memberikan rasa aman, membantu stabilitas usaha, hingga menjadi syarat pelengkap pinjaman modal. Ia memastikan bahwa aset yang masih dalam masa cicilan tetap terlindungi jika terjadi sesuatu yang buruk.

Proses Klaim: Antara Harapan dan Realitas

Salah satu titik paling krusial sekaligus pemicu sengketa adalah proses klaim. Banyak nasabah merasa kecewa karena klaimnya ditolak atau prosesnya berbelit-belit. Padahal, asuransi bekerja berdasarkan prinsip ganti rugi (indemnity). Artinya, penggantian yang diberikan harus sesuai dengan nilai kerugian nyata yang dialami, bukan untuk memberikan keuntungan finansial bagi nasabah.

Efektivitas klaim sangat bergantung pada tahap underwriting di awal perjanjian, di mana perusahaan menilai tingkat risiko nasabah untuk menentukan premi.

Selain itu, nasabah harus memahami perbedaan prosedur. Sebagai contoh, dalam asuransi kendaraan, klaim kerusakan sebagian bisa langsung berhubungan dengan asuransi, namun klaim kehilangan total atau kerusakan total wajib melibatkan pihak kepolisian untuk validasi.

Sering kali, masalah timbul karena kurangnya pemahaman nasabah terhadap isi polis. Oleh karena itu, kejujuran dalam menyampaikan data saat pengajuan dan ketelitian dalam membaca hak serta kewajiban adalah kunci utama agar perlindungan berjalan optimal.

Perlindungan Hukum dan Kepastian Bagi Nasabah

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan rambu-rambu untuk melindungi masyarakat. Jika sebuah perusahaan asuransi melakukan tindakan yang berpotensi merugikan atau menolak klaim tanpa alasan akurat, nasabah berhak meminta perlindungan hukum.

OJK dapat meminta lembaga jasa keuangan tersebut menghentikan kegiatannya jika terbukti merugikan publik.
Apabila terjadi pelanggaran perjanjian atau wanprestasi, nasabah memiliki jalur hukum melalui pengadilan atau melalui alternatif penyelesaian sengketa seperti arbitrase. Keberadaan payung hukum ini seharusnya memberikan rasa percaya diri lebih bagi masyarakat untuk mulai berasuransi.

Membangun Budaya Sadar Risiko

Asuransi kerugian bukan sekadar produk hukum atau finansial; ia adalah perwujudan dari sikap hidup yang antisipatif. Dengan memiliki asuransi yang tepat—baik itu untuk rumah, kendaraan, atau usaha—kita sedang membangun fondasi ekonomi yang lebih tangguh.

Ketidakpastian memang tidak bisa dihilangkan, namun dampaknya bisa kita kendalikan. Memahami proses klaim, memilih jenis asuransi yang sesuai kebutuhan, dan mengenali hak-hak hukum kita sebagai konsumen adalah langkah awal untuk menjemput ketenangan pikiran. Sebab pada akhirnya, asuransi bukan berharap hal buruk terjadi, melainkan memastikan hidup tetap berjalan normal saat hal buruk tersebut benar-benar menyapa.

*Mahasiswa Prodi Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas IBA.

REFERENSI
Emmy Pangaribuan Simanjutak, 1990, Hukum Pertanggungan Pokok- pokok pertanggungan Kerugian, Kebakaran dan Jiwa, Yogyakarta, Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM.
Perlindungan Hukum tehadap Pemegang Polis Asuransi Menurut UU No. 40 Tahun 2014 Oleh: Fajrin Husain Lex Crimen Vol. V/No. 6/Ags/2016
Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta Bumida Andi Muhammad 


Related Stories