KemenPPPA: 18 Anak Korban Kekerasan Pemilik Panti Asuhan Palembang Aman

KemenPPPA: 18 Anak Korban Kekerasan Pemilik Panti Asuhan Palembang Aman (kemenpppa.go.id)

JAKARTA, WongKito.co  – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan sebanyak 18 anak korban kekerasan oleh pemilik Panti Asuhan Fisabillah di Palembang dalam kondisi aman.

“Hasil identifikasi, anak asuh panti asuhan yang menjadi korban sebanyak 18 anak dengan dugaan mengalami kekerasan fisik dan verbal dari pemilik panti asuhan," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengutip lama kemenpppa.go.id.

Ia menjelaskan sebanyak 18 orang anak telah dievakuasi.

Namun, ada dugaan sebanyak 21 anak asuh lainnya yg diasuh diluar panti dan ini perlu juga ditelusuri apakah juga mengalami kekerasan atau tidak, tambah dia.

Baca Juga:

Nahar menungkapkan pemulihan dan pendampingan korban menjadi prioritas KemenPPPA agar anak dapat kembali menjalani kehidupannya dengan baik.

Menindaklanjuti penanganan terhadap korban, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sumatera Selatan dan institusi terkait lainnya.

Ia mengatakan seluruh korban anak yang berasal dari Panti telah berada di tempat yang aman milik pemerintah dan bagi anak asuh di luar Panti berada di keluarganya masing-masing.

Penjangkauan dan asesmen akan terus dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi anak-anak yang menjadi korban, sehingga dapat dilakukan pendampingan untuk upaya pemulihannya.

Nahar menegaskan UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak mengamanatkan setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  Karena itu, UU menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap anak melanggar pasal 76C jo pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
 

Baca Juga:

Pemilik panti asuhan (D) kini sedang dalam menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang dan ada dugaan pemilik panti mengalami gangguan kejiwaan dan perlu didalami kembali oleh ahli.

Ditegaskan Nahar, panti asuhan sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) merupakan lembaga yang memberikan jaminan perlindungan anak dan menjadi wali dalam pengasuhan alternatif bagi anak; berkewajiban memenuhi hak-hak anak, termasuk bimbingan mental dan sosial anak asuh.  Dengan demikian tumbuh kembang anak asuh tetap terjamin baik secara fisik dan secara mental.  

“Panti asuhan juga tempat anak mendapatkan kasih sayang dan perlindungan. Karena itu, kelayakan pengelolaan panti asuhan harus sesuai standar, mendapatkan pengawasan dan evaluasi terus menerus dari institusi pemerintah yang berwenang sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan di luar aturan yang berlaku seperti kekerasan atau penelantaran," kata dia lagi.(*)


Related Stories