Kemenag Palembang Mulai Terbitkan Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital (Kartu nikah digital)

PALEMBANG, WongKito.co - Kementerian Agama Kota Palembang mulai menerbitkan kartu nikah digital. Dengan demikian, pasangan pengantin baru tidak lagi mendapatkan kartu nikah dalam bentuk buku tetapi sudah menyerupai e-KTP. 

"Bentuknya persis KTP yang juga dilengkapi barcode, "  kata Kepala Kementerian Agama Kota Palembang, Deni Priansyah, Rabu (24/8/2021).

Ia menjelaskan sebelumnya kartu nikah digital juga diterbitkan dengan gambar pasangan suami istri berbentuk KTP vertikal.

Kini Kementerian Agama RI kembali menerbitkan kartu nikah digital baru lagi mirip KTP  harizontal yang dilengkapi barcode. 

"Cukup scan barkode dalam buku nikah biodata pasangan pengantin ini akan langsung ditampilkan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simaklah)," ujarnya.

“Sebelumnya kartu nikah digital ini sudah diterbitkan dan kini kembali diperbaharui,” katanya. 

Kebijakan tersebut, katanya sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri atau pasutri di Indonesia termasuk di Kota Palembang.

“Kartu Nikah Digital dapat diperoleh di semua KUA yang memiliki akses ke situs web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah), dan bagi pengantin baru kini sudah bisa memilikinya,” tegasnya.

Buku nikah digital ini, paling mudah dibawah kemana saja, karena berukuran seperti KTP bisa nyelip dalam dompet.

“Tujuannya supaya masyarakat lebih efisien membawa kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah yang ada, efektifnya bisa muda dibawah kemana mana,” tegasnya.

Sayangnya, katanya saat ini kartu nikah digital ini hanya bisa dimiliki pasangan baru menikah saja ditahun ini.

“Kalau untuk pasangan suami istri yang telah lama saat ini belum bisa dilayani, kartu nikah digital hanya baru untuk pasangan yang baru nikah untuk saat ini saja,” tegasnya.

Tidak lama lagi juga, ķatanya sebagai pilot project penerbitan kartu nikaj digital ini akan diluncurkan di KUA Kecamatan Sematang Borang.

“Sematang Borang akan menjadi pionir untuk revitalisasi kartu nikah tersebut dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Ilir Barat (IB) 1 Palembang H. Samsul Husni  M.Ag mengatakan, pasangan pengantin baru di kawasannya telah mendapatkan kartu nikah digital tersebut.

“Tetapi sebelum melangsungkan pernikahan mereka tetap diwajibkan mengisi persyaratan nikah secara biasanya, biodata ini di input secara online oleh operator kita,” katanya.(*) 

Bagikan

Related Stories