Kemenag Sumsel Sampaikan Prosedur Pengembalian BIPIH Reguler

ilustrasi pelunasan setoran haji

PALEMBANG, WongKito.co - Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan menyampaikan prosedur pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bagi 7.012 Calon Jemaah Haji (CJH) yang batal berangkat akibat pandemi COVID-19.

Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Dr. HM. Alfajri Zabidi MM, M.Pd.I didampingi Kasubbag Humas Dr. H. Saefudin M.Si mengatakan dengan dibatalkannya keberangkatan maka CJH yang telah melunasi BIPIH tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.


“Meskipun CJH mengambil setoran pelunasannya, tetapi tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” kata dia, dalam siaran pers, Rabu (03/6).


Ia menambahkan, untuk mendapatkan kembali dana yang tersebut, CJH diminta mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.

Selain itu, juga harus menyertakan: a) bukti asli setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama CJH dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.


Proses selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BIPIH pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya adalah:
1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BIPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BIPIH ke rekening Calon Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.


“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening CJH,” terangnya.

Sedangkan bagi CJH yang batal berangkat karena meninggal dunia, ia menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

“Pengganti porsi itu bisa menjadi CJH 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” kata dia. (rel)

Bagikan

Related Stories